Simalungun, Lintangnews.com | Personil Polsek Bosar Maligas Resor Simalungun menangkap temannya tersangka yang kabur sambil membuang 2 paket ukuran kecil berisi ganja, Sabtu (2/5/2020) sekira pukul 19.00 WIB.
Tersangka Rahmat alias Tohir kabur dan membuang barang bukti setelah dicegat petugas di Jalan umum Perjuangan Tinjowan Ujung Padang, Nagori Rawa Mesin, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya petugas menangkap temannya, Maulana Akbar (26) warga di Lingkungan III Teladan Timur Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Usia menangkap dan mengamankan barang bukti yakni, 2 paket kecil ganja dan 1unit sepeda motor Supra Fit nomor polisi (nopol) BK 2658 QK warna hitam dan kunci kontaknya, Maulana dibawa ke kantor Polsek Bosar Maligas.
Kapolsek Bosar Maligas, AKP G Damanik melalui pihak Humas Polres Simalungun mengatakan, personil Polsek Bosar Maligas mendapat informasi dari masyarakat jika di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja.
Setibanya di TKP, petugas melihat 2 orang laki-laki yang dicurigai sedang melintas mengendarai sepeda motor dimaksud. Selanjutnya petugas langsung melakukan penyetopan. Namun salah satunya langsung melarikan diri sambil membuang bungkusan ganja.
“Hasil interogasi, Maulana Akbar mengakui ganja itu milik mereka berdua bersama Rahmat yang kabur dan membuang barang bukti. Lalu Maulana dan barang bukti dibawa ke kantor,” tukas Kapolsek. (Rel/Zai)