Tersangka Tangkapan Sat Narkoba Simalungun Sebut Beli Sabu di Penginapan Bor-Bor

Tersangka dan barang bukti diamankan ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun

Simalungun, Lintangnews.com | Tersangka tangkapan Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun inisial CP alias Coki (37) warga Jalan Ulakma Sinaga, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

“Coki mengaku sabu miliknya diterima dari seorang laki-laki di Penginapan Bor-Bor Rambung Merah, Kabupaten Simalungun,” ungkap Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo melalui Kasubbag Humas, AKP Lukman, Kamis (25/2/2021).

Menurut AKP Lukman, tersangka tertangkap tangan memiliki sabu dan ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba, Rabu (24/2/2021).

Pelaku ditangkap dari Jalan Ragiidup Nagori Pamatang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun dan berkat informasi masyarakat melalui aplikasi Horas Paten.

Menurut AKP Lukman, petugas mengamankan 3 bungkus plastik klip isi sabu berat kotor 0,53 gram.

“Sabu itu diamankan petugas dari dalam saku sebelah kanan celana yang dipakai tersangka. Usai diinterogasi, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor,” tukas AKP Lukman. (Rel/Zai)