Siantar, Lintangnews.com | Dikibusin membawa narkotika jenis sabu, seorang pria warga Kabupaten Simalungun ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar.
Jeffie Priswandi Manik, warga Jalan Nangka I, Kelurahan Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun ini ditangkap petugas saat berdiri di Jalan Kavleri, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Rabu (14/8/2019).
Pria berumur 23 tahun itu ditangkap, atas informasi yang diterima petugas, menyebutkan bahwa di Jalan Kavleri, Kecamatan Siantar Sitalasari ada pria membawa sabu.
“Jadi informasi awal diterima petugas menyebutkan ada seorang pria bawa sabu di Jalan Kavleri, Kecamatan Siantar Sitalasari,” kata Kasat Narkoba, AKP Eduar, Sabtu (17/8/2019).
AKP Eduar menuturkan, menindaklanjuti informasi yang diterima, personil Sat Narkoba pun turun ke lokasi melakukan penyelidikan.
Setiba di lokasi, personil melihat seorang pria yang belakangan diketahui bernama Jeffie Priswandi Manik, sedang berdiri di Jalan Kavleri.
Namun, saat personil mendekatinya seketika itu juga Jeffie membuang 1 paket sabu ke belakang tempatnya berdiri. Melihat hal itu, petugas meminta Jeffi mengambilnya. “Saat dia (Jeffie) ditangkap, personil melihat ia membuang 1 paket sabu,” ujar AKP Eduar.
Tak hanya menyita 1 paket sabu, petugas juga menyita sepeda motor Yamaha Mio Soul nomor polisi (nopol) BK 5155 TAG yang ia dikendarai. “Saat ditanyakan, ia mengaku, 1 paket sabu yang disita itu miliknya,” tambah AKP Eduar.
Selanjutnya, tersangka dan seluruh barang bukti yang disita dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Siantar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Irfan)