Simalungun, Lintangnews.com | Tanpa sepengetahuan pemiliknya, Pemkab Simalungun mencabut paksa tanaman ubi warga di Kecamatan Tapian Dolok, Jumat (15/7/2022).
Kepala Bidang (Kabid) Penertiban Satpol PP, Pendi Raya Girsang menyampaikan, aksi itu dilaksanakan setelah dimusyawarahkan.
“Sudah ada musyawarah diskusi, pihak Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), Kabid Aset dan Satpol PP jika hari ini diadakan penertiban terhadap tanaman,” imbuhnya.
Pendi mengatakan, sejak bulan April 2022 telah dibuat larangan untuk tidak menanam di atas lahan seluas 200 hekta dan telah melakukan penertiban di beberapa titik.
“Pencabutan tanaman ubi bersama Kapolsek, Danramil, Kabid Aset dan pihak Kecamatan. Kegiatan ini hanya untuk 1 hari saja,” imbuh Pendi.
Penertiban dengan mencabut dan membuang bibit ubi kayu yang baru ditanam warga agar tidak tumbuh lagi.
“Tujuan Pemkab Simalungun kan untuk mengamankan aset. Mereka yang bercocok tanam kan tidak mempunyai izin dan dasar untuk menanam di tanah pemerintah,” tukas Pendi.
Sebelumnya, sejumlah pekerja di atas lahan eks Good Year seluas 200 hektar yang sudah menjadi aset Pemkab Simalungun itu tepatnya di Nagori Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok mengaku, bukan sebagai pengelola lahan. Mereka hanya sebatas pekerja di lahan itu.
Sementara sebelum beraksi, anggota Satpol PP lebih dulu memberitahukan jika Pemkab Simalungun hanya ingin menertibkan atau meminta untuk tidak menanam lagi di lahan itu. (Zai)



