Tiga Orang Pengedar Sabu Ditangkap Sat Narkoba Polres Siantar, 2 Warga Simalungun

Siantar, Lintangnews.com | Tiga orang pengedar sabu-sabu terpaksa harus merayakan Tahun Baru 2021 di dalam sel tahanan Mapolres Siantar.

Ketiganya diringkus personil Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar, Selasa (29/12/2020) sekira pukul 20.30 WIB.

Para tersangka adalah Maman (37) dan Syafi (38), keduanya warga Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, serta Kemal (38), warga Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.

Kasat Narkoba, AKP David Sinaga mengatakan, penangkapan ketiganya berawal dari laporan yang diterima pihaknya dari informan, bahwa ada seseorang akan melakukan transaksi narkoba di Jalan Medan.

“Kita mendapat informasi ada seorang laki-laki akan bertransaksi narkotika jenis sabu di dalam kamar mandi SPBU di Jalan Medan, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan siantar Martoba,” sebut AKP David, Rabu (30/12/2020) sore.

Dari informasi tersebut, polisi langsung menuju lokasi dan menggerebek kamar mandi SPBU dimaksud.

“Dari dalam kamar mandi, petugas menangkap Maman. Saat ditangkap, Maman menjatuhkan kertas timah rokok dan ditemukan 2 paket diduga sabu,” kata AKP David.

Selain itu, polisi juga menyita 1 unit ponsel ditemukan di kantong celana depan kiri yang dipakai Maman.

“Maman mengakui, masih ada menitipkan sabu kepada temannya Kemal di sebuah rumah di Jalan Melur, Kota Siantar,” kata AKP David.

Polisi langsung melakukan pengembangan dan menuju alamat yang disebutkan Maman.

Tiba di lokasi, polisi langsung menggrebek rumah dan mengamankan Kemal serta Syafii dari dalam kamar.

Ketika dilakukan penggeledahan, dari lantai kamar ditemukan 3 unit handphone (HP) masing-masing merk Vivo, Nokia dan Samsung.

Selain itu, dari sebuah tas sandang milik Kemal ditemukan 3 plastik klip kosong, sebatang sendok pipet, serta dompet berisi 5 paket sabu.

Kemudian dari ruangan kamar mandi ditemukan sebuah ember berisi kotak HP yang digunakan untuk menyimpan timbangan digital, sebuah dompet yang berisi 5 bungkus plastik klip dan sebuah gunting.

“Syafii juga mengaku menyimpan sabu di luar rumah yang dibelinya dari Maman di dalam dompetnya. Dan dilakukan pemeriksaan terhadap 1 buah dompet warna hitam Armani, ditemukan 1 buah pipa kaca bekas bakar berisi narkotika jenis sabu dan 1 paket narkotika diduga jenis sabu,” tutur AKP David.

Ditambahkannya, total berat keseluruhan sabu 3,25 gram. “Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama ketiga tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba untuk dilakukan penyidikan,” tutup AKP David. (Elisbet)