Tiga Sekawan Penikmat Sabu Divonis 2,6 Tahun di Pengadilan Siantar

Siantar, Lintangnews.com | Tiga orang terdakwa pengguna narkotika jenis sabu-sabu yakni, Zuli Akbar (35) warga Jalan Tanah Jawa Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Ali Khoir Nasution (35) warga Jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara dan Hari P Manurung (24) warga Jalan Tongkol Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Siantar.

Sidang beragendakan mendengar putusan majelis hakim, yang dipimpin langsung Ketua PN Siantar, Rosihan didampingi hakim anggota, serta turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) SR Damanik dan Penasihat Hukum terdakwa, Rani.

Dalam persidangan Rosihan  menyatakan ketiga terdakwa, Zuli Akbar, Ali Khoir dan Hary Manurung terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I yang bukan tanaman bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kurungan penjara dan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ucap Rosihan dalam persidangan, Selasa (12/2/2019).

Ketiga terdakwa justru terlihat santai usai mendengar putusan majelis hakim. Sementara sidang sebelumnya JPU menuntut 3 tahun 9 bulan kurungan penjara dengan pasal yang sama.

Diketahui, ketiganya diringkus saat sedang mengonsumsi sabu di salah satu rumah di Jalan Tongkol, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Senin (3/9/2018).

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 0.27 gram, 1 pipa kaca yang di dalamnya ada bekas pembakaran sabu seberat 1,25 gram, 1 bong terbuat dari botol kaca, 1 bong dari botol dot anak-anak lengkap dengan pipetnya.

Kemudian 1 buah mancis yang di ujungnya ada jarum sumbu, 1 kotak kaca mata yang di dalamnya ada 3 potongan plastik klip, 1 plastik klip, 1 kompeng karet, 1 pipet, uang sebesar Rp 90 ribu, dan 2 unit handphone (HP) merk Samsung. (irfan)