Asahan, Lintangnews.com | Satuan Reskrim Polres Asahan berhasil meringkus 2 orang tersangka, salah satunya merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (jambret) dan satunya lagi penadah dari hasil hasil penjambretan tersebut.
Berdasarkan laporan korban, Agustina (28) warga Jalan Sehat Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sat Reskrim Polres Asahan langsung menindaki pelaku bernama Adi Syahputra alias Putra (25) warga Dusun VI, Desa Bahung Sibatu-batu, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan dan Jefri Aritonang sebagai penadah.
Hal tersebut dibeberkan Kapolres, AKBP Faisal F Napitupulu didampingi Kasat Reskrim, AKP Ricky Pripurna Atmaja saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Asahan, Senin (15/7/2019).
AKBP Faisal menceritakan, pada saat kejadian, yakni Jumat (5/7/2019) sekira pukul 16.30 WIB, tersangka Adi Saputra bersama temannya bernama Udin dan Herman mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dan warna biru berangkat dari Dusun 6 Desa Bahung Sibatu-batu menuju Kisaran.
“Saat melintas di Jalan alinsum Sei Dadap, tersangka melihat korban sedang berboncengan menggunakan sepeda motor menyandang 1 buah tas ransel. Tersangka Adi Saputra memepet korban dari sebelah kanan dan menarik tas ransel tersebut,” terangnya.
Lanjut Kapolres, para pelaku langsung melarikan diri. Selanjutnya menuju perkebunan PTPN 4 Air Batu dan membuka isi tas ransel yang berisikan uang tunai sebesar Rp 300.000, 1 unit handphone (HP) merk Samsung, 1 unit HP Vivo warna royal blue, KTP, SIM C, STNK sepeda motor dan surat-surat lainnya.
Mantan Kabag Ops Polres Asahan itu juga membeberkan, ketiga pelaku membagi-bagi uang Rp 300.000 tersebut dan masing-masing mendapatkan senilai Rp 100.000. Sedangkan Herman menjual HP hasil curian kepada Jefri Aritonang seharga Rp 1.700.000 kemudian uang hasil pencurian dibagi-bagi para tersangka.
“Dari hasil penyelidikan, Sat Reskrimmelakukan penangkapan terhadap tersangka Adi Saputra sebagai pelaku pencurian dan penanda hasil curian, Jefri Aritonang. Saat ini keduanya ditahan, sedangkan yang lainnya masih Daftar Pencarian Orang (DPO),” sebutnya.
Adi Syahputra dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 dari KUHPidana, dengan ancaman maksimum 7 tahun penjara. Sedangkan Jefri dijerat pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman maksimum 4 tahun penjara.
Kapolres yang dikenal ramah itu juga mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati apabila berpergian.
“Kalau pergi-pergi itu lebih berhati-hati, barang bawaan dijaga, waspada dengan orang yang mencurigakan dan jangan membawa barang yang berharga,” tutupnya. (Handoko)