Simalungun, Lintangnews.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun tangkap seorang warga Jalan Naga Rejo 3 Nagori Naga Jaya, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Dermawan Saragih alias Dame (40) pada Rabu (18/12/2019) sekira pukul 16.00 WIB.
Tersangka ditangkap dari samping rumah milik Fari persisnya di depan kandang ayam yang terletak di Lamidur Nagori Tanjung Hataran, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.
“Dari tersangka diamankan 2 paket klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan bruto 0,54 gram, 4 buah plastik klip kecil kosong, 2 buah pipet, uang penjualan sebesar Rp 250 ribu dan 1 unit handphone (HP) merek Vivo warna hitam sebagai barang bukti,” ungkap pihak Humas Polres Simalungun, Sabtu (21/12/2019).
Disebutkan, Rabu (18/12/2019) sekira pukul 15.00 WIB, Unit Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa persis di samping rumah Fari di depan kandang ayam sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Kemudian petugas terjun ke lokasi melakukan penyelidikan. Sekira pukul 16.00 WIB, Unit Opsnal melihat ada 3 orang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan. Petugas langsung mengamankan 1 orang dan 2 orang berhasil melarikan diri.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti terkait.
“Tersangka kepada petugas mengaku sabu dibelinya dari laki laki yang tak dikenal di Kampung 41 Seilangge, Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalingi . Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun,” tukas pihak Humas. (Rel/Zai)


