Transaksi Sabu di Tanjung Pinggir, Warga Simalungun Ditangkap Sat Narkoba Siantar

Siantar, Lintangnews.com | Kerap melakukan transaksi narkotika jenia sabu di Kota Siantar, Indra Yana (46) ditangkap petugas Satuan Narkoba Polres Siantar.

Polisi membekuk warga Kabupaten Simalungun itu dan menyita barang bukti sabu, pada Jumat (3/1/20/2020) sekira pukul 22.30 WIB di Jalan Tanjung Pinggir, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba.

Indra diringkus setelah petugas menerima informasi dari masyarakat yang resah menyebutkan tersangka akan melakukan transaksi narkoba di Jalan Tanjung Pinggir.

“Dia kita tangkap menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah lantaran tersangka kerap melakukan transaksi narkoba di seputaran Jalan Tanjung Pinggir,” ujar Kasat Narkoba, AKP David Sinaga, Senin (6/1/2020).

Barang bukti yang diamankan petugas.

Setelah menerima laporan masyarakat, petugas bergegas ke lokasi melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan Indra.

“Setiba di lokasi, kita lihat tersangka datang mengendarai sepeda motor. Saat dia berhenti langsung kita tangkap dan dari tangan kanannya dilihat 1 klip plastik berisi 9 paket sabu terjatuh,” jelasnya

Selain itu, petugas menyita barang bukti lainnya yakni, tas pinggang yang dipakai tersangka berisikan 1 unit handphone (HP) merk Nokia dan 1 unit Sepeda Motor Honda Vario nomor polisi (nopol) BK 6234 XAL yang digunakannya.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Siantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. ( Irfan)