Siantar, Lintangnews.com | Adanya undangan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kota Siantar terhadap Wali Kota, Susanti Dewayani dinilai tidak tepat.
Sebab Wali Kota merupakan pemerintah daerah/kepala daerah/kepala pemerintahan di daerah, yang secara struktural termasuk kepada golongan pejabat negara.
Sedangkan Pansus Hak Angket DPRD Siantar dalam melakukan penyelidikan dapat memanggil pejabat pemerintah daerah (pemda), badan hukum, atau masyarakat yang dianggap mengetahui atau patut mengetahui masalah yang diselidiki untuk memberikan keterangan.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian (Hukum) Setdako Pemko Siantar, Hamdani Lubis, Jumat (3/3/2023).
Hamdani menerangkan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD pasal 371 ayat 3, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 159 ayat 3, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota pasal 75 ayat 2 dan Keputusan DPRD Siantar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib DPRD Siantar pasal 108, keseluruhannya menyebutkan, hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, UU Nomor 17 Tahun 2014 pasal 383 ayat 1, UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 171 ayat 1, PP Nomor 12 Tahun 2018 pasal 75 ayat 1 dan Keputusan DPRD Nomor 1 Tahun 2022 pasal 111, keseluruhannya menyebutkan, Panitia Angket DPRD dalam melakukan penyelidikan dapat memanggil pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau masyarakat yang dianggap mengetahui masalah yang diselidiki.
Ini untuk memberi keterangan serta untuk meminta menunjukkan surat atau dokumen yang berkaitan dengan hal yang sedang diselidiki.
Lebih lanjut Hamdani menyampaikan, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 122 huruf M, menyebutkan pejabat negara yaitu Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota.
Hamdani mengatakan, undangan Pansus Hak Angket DPRD Siantar untuk meminta keterangan Wali Kota dinilai tidak tepat.
“Selain karena yang diselidiki adalah administratif dan yang dipanggil seharusnya pejabat ASN. Bukan Wali Kota yang notabene adalah sebagai pejabat negara,” tukasnya.
Sambung Hamdani, dalam pasal 111 ayat 3 Keputusan DPRD Nomor 1 Tahun 2022 menyebutkan, dalam hal pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat telah dipanggil dengan patut secara berturut-turut tidak memenuhi panggilan, maka dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Terkait hal ini, Hamdani menyampaikan, Pansus Hak Angket sudah memanggil seluruh pejabat pemerintah daerah yang terkait dengan materi penyelidikan Hak Angket, mulai Inspektorat, Kepala BKPSDM, Kabag Hukum, Asisten, Staf Ahli, dan Sekretaris Daerah (Sekda). Seluruhnya, sambung Hamdani, merupakan pejabat pemerintah daerah dan tidak pernah mangkir dari panggilan Pansus Hak Angket DPRD.
“Jadi, pejabat pemerintah mana yang dimaksudkan mangkir dari pemanggilan Pansus Hak Angket DPRD Siantar,” tanya Hamdani. (Rel)