UPTJJS-DBMBK Sumut Kabulkan Justek Total, CV Hasiba Bagaikan Mendapat Durian Runtuh

Simalungun, Lintangnews.com | Pelaksana pembangunan turap/talud/bronjong di Pondok 8 Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, CV Hasiba bagaikan mendapatkan durian runtuh (untung besar).

Pasalnya, UPT Jalan dan Jembatan Siantar (JJS) Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (DBMBK) Provinsi Sumatera Utara selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengabulkan Justek (Justifikasi Teknik) yang disampaikan. Bahkan pihak KPA mengabulkan Justek total.

Sumber dipercaya menyebutkan, CV Hasiba memerlukan Justek, sehingga penyelenggara kegiatan menganalisa dan menghitung kembali pengerjaan. Selanjutnya disesuaikan dengan anggaran yang sudah dikeluarkan.

“Dikerjakan, tapi gak semua. Sama yang hilang, semua dibayar. Sipelnya itu 43 persen. Cuma mendatangkan saja. Belum pemasangan, kalau dipasang tambah 10 persen,” ucap sumber, Sabtu (30/11/2019).

Dijelaskan, Sipel dimaksud masuk kategori pengadaan yang sebagian sudah ada digunakan. “Infonya DBMBK mengabulkan Justek total. Setelah membayar, tahun depan ditenderkan Rp 6 miliar lebih,” imbuhnya.

Menurutnya, Jembatan Bailey direncanakan rampung pada tanggal 5 Desember lusa. “Tetapi gak lah. Mau Hari Natal paling cepat. Kalau apakah proyek tahun depan jatuhnya ke CV Hasiba, belum tentu,” terang sumber.

Dijelaskan, nantinya setelah dihitung, apa yang sudah dikerjakan dibayarkan. Selanjutnya dibuat berita acara. Termasuk biaya pemasangan Jembatan Bailey. “Aturan rugi, jadi untunglah,” bilangnya.

Kalau Justek tak dikabulkan, maka wajib merampungkan pengerjaan sesuai progres, sehingga CV Hasiba dipastikan tekor atau merugi. Karena Justek dikabulkan, maka dari normal untung 10 persen menjadi 13-15 persen.

“Timbunan itu berapa banyak ada ribuan kubik. Bayangin saja, dari 2 meter dalamnya menjadi 9 meter. Box Culvert sudah dihancurkan, pakai kreker escavator. Kalau rekanan Siantar-Simalungun, gak dikabulkan,” ucapnya.

Diketahui CV Hasiba mengerjakan pembangunan turap/talud/bronjong di Pondok 8 Nagori Marubun Jaya tidak porprofesional disebut terkendala alat berat.

Tanggal kontrak proyek UPTJJS-DBMBK tersebut, 7 Juli 2019, nlai kontrak Rp 4,8 miliar. Sumber dana APBD Provinsi Sumatera Utara, dengan nomor kontrak 602/UPTJJS-DBMBK/KPA/1475/VII/2019.

Lazimnya, Justek adalah penyesuaian yang dilakukan dalam suatu proyek karena pelaksana proyek tidak dapat seratus persen mengikuti rancangan yang telah dibuat (RAB dan kontrak kerja telah disepakati)

Diduga akibat adanya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), penyelenggara proyek (Pemerintah Provinsi Sumatera Utara) mengabulkan Justek yang disampaikan/diajukan/dimohonkan oleh CV Hasiba.

Sayangnya, terkait informasi diperoleh ini, pihak UPTJJS maupun DBMBK Provsu selaku KPA belum berhasil dikonfirmasi. Ini mengingat sulitnya mendapatkan akses informasi. (Zai)