Humbahas, Lintangnews.com | Sejak pihak Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) melakukan penyelidikan video viral Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Kadisperkim), Rockeffeler Simamora (kini non aktif) dan Kepala Dinas Pertanian (Kadistan), Junter Marbun yang menerima sejumlah uang, ternyata belum mampu mengungkap di balik video viral itu.
Bahkan, Kepolisian hingga kini belum memajukan perkara video viral itu dari penyelidikan ke penyidikan.
Barrack Donggut Simbolon salah satu pengamat hukum dari Sumatera Utara mengatakan, saat ini polisi hanya butuh saksi ahli dari video viral itu untuk bisa mengungkap dan menetapkan tersangka.
Namun, dia berharap polisi dalam melakukan pemeriksaan harus memiliki kemajuan dan menyampaikan masyarakat. Dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
“Ya kalau katanya ada etika harus dijunjung tinggi, namanya itu tugas mereka. Jadi kalau saya melihat aparat Kepolisian agak lambat dan terlalu banyak pemeriksaan, ” kata Barrack kepada wartawan saat disinggung soal video itu, Jumat (23/4/2021).
Menurut Barrack, Kepolisian harus mempublikasikan pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam video tersebut. Apalagi, dalam isi video itu salah seorang yang memberikan uang telah memberikan keterangan pers, bahwasanya uang yang diterima kedua Kadis itu adalah fee proyek.
“Harus dibuka orang dibalik ini karena dari aspek uang yang diterima kedua Kadis itu ada. Apalagi, sudah ada pengakuan dari orang yang memberi uang itu katanya fee proyek,” sebutnya.
Barrack menambahkan, meskipun penerimaan uang di video itu sudah diketahui, namun potensi grafitasi sudah ada. Ini antara penerima dan pemberi uang.
“Penerima adalah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), sementara si pemberi masyarakat, ini berarti ada apa,” ujarnya.
Barrack menilai, polisi seharusnya sudah memajukan perkara itu dari penyelidikan ke penyidikan. Ini termasuk meminta keterangan saksi ahli.
“Azas praduga jelas mereka melakukan transaksi ada menerima dan memberi, berarti penyuapan,” ujarnya lagi.
Dia berharap, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu), Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengambil tindakan terhadap perkara tersebut. Ini dikarenakan tergolong lamban dikarenakan belum ada penetapan tersangka.
“Kasus Ahok saja bisa dihukum, sementara videonya sudah diedit. Masa jelas-jelas sudah menerima uang tidak ditetapkan tersangka,” tegasnya.
Sementara itu, Hotman Marbun warga Baktiraja merupakan perekam dalam video itu telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Humbahas pada 13 November 2020 lalu. Hotman dimintai keterangan dan sebanyak 13 pertanyaan diajukan, serta pemeriksaan berlangsung selama 2 jam.
Kepada wartawan, Hotman membantah klarifikasi yang dilakukan Rockeffeler Simamora pada Unit Penyidik Tipikor Polres Humbahas sekaitan video viral menerima sejumlah uang untuk kegiatan fisik proyek.
Hotman menilai, klarifikasi dilakukan Kadisperkim itu berusaha mengaburkan isi pokok percakapan video perisitiwa sebenarnya yang telah beredar. Sehingga seolah-olah tidak ada dugaan gratifikasi suap menyuap mengenai proyek. Dan tidak adanya pekerjaan yang dijanjikam Kadisperkim.
Hotman menjelaskan, pernyataan Kadisperkim mengaku, uang yang diberikan rekannya berinisial PM, tepatnya di rumahnya Jalan Merdeka Ujung Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbahas sebesar Rp 40 juta itu telah dikembalikan.
Kemudian, proyek yang dijanjikan Kadisperkim, di antaranya rehab ringan gedung sekolah dan pembangunan kamar mandi SD Negeri 17458 di Kecamatan Onanganjang dengan pagu sebesar Rp 200 juta dan rabat beton di Bakkara Rp 123 juta lebih disebut tidak ada.
Menurut Hotman, itu bukan yang sebenarnya dan hanya berusaha mengaburkan isi pokok percakapan dalam video.
“Sebenarnya pekerjaan itu ada dan saya yang mengerjakan, salah satunya di Bakkara. Mengenai uang itu dikembalikan katanya kepada penyidik, saya tidak tau dan ini perlu diketahui publik,” sebut Hotman.
Lebih lanjut dia mengatakan, uang yang diterima Kadisperkim untuk fee proyek dengan besaran 13 persen saat itu karena khilaf, hanya untuk mengaburkan pemeriksaan.
“Logika saja karena khilaf katanya di pemeriksaan. Sebenarnya jika dia tidak mau kan hanya itu saja. Itu tidak benar dan tak logika pernyataannya pada penyidik,” tandasnya. (DS)