Viral di Medsos, Pelaku Penganiayaan Anak Diringkus Sat Reskrim Tebingtinggi

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Viral di media sosial (medsos) Facebook, pelaku penganiayaan anak di bawah umur di Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), inisial SP (66) akhirnya ditangkap polisi dan kini ditahan.

Pelaku yang sudah 2 kali menikah dan mengaku memiliki 13 orang cucu ini diamankan Opsnal Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi, Jumat (23/10/2020) malam.

Menurut Kapolres Tebingtinggi, AKBP James Hutagaol didampingi Kasat Reskrim, AKP Wirhan Arief dan Kasubag Humas, AKP J Nainggolan mengatakan, pelaku SP ditangkap di rumahnya di Dusun Pekan Sei Birung, Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalipah.

AKBP James mengatakan, ini berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/458 /X/2020/SU/Res T.Tinggi/Spkt TT, tanggal 22 Oktober 2020, dengan pelapor Sonny Ria Hutasoit (48) yang juga korban dan anaknya inisial DS (12).

“Awal kejadian, Rabu (21/10/2020) sekira pukul 21.30 WIB, korban DS dan pelaku SP berada di tempat permainan biliard milik Monalisa boru Situmorang. Saat korban menyodok bola, tanpa sengaja bola yang disodok keluar dan mengenai tangan pelaku,” sebut Kapolres, Sabtu (24/10/2020).

Barang bukti yang diamankan petugas.

Kapolres menuturkan, selanjutnya pelaku mendekati korban. Namun korban malah menghindar. Ternyata pelaku langsung menarik baju korban dan langsung meninju wajahnya berulang kali. Lalu mengangkat tubuh korban dan mengantuk-antukan kepalanya ke meja biliard.

Tidak lama kemudian, ibu kandung korban datang mendekati pelaku sambil berkata “Ngapain kau pukul anakku, kulaporkan ke polisi nanti kau”. Mendengar perkataan itu, pelaku juga semakin emosi.

“Pelaku juga melakukan penganiayaan pada Sonny dengan meninju bagian wajah sebanyak 3 kali. Dan terjadi tarik menarik, sehingga saksi marga Tambunan melerainya,” sebut AKBP James.

Atas tindakan itu, pelaku dikenakan pasal 80 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Penganiayaan sebagaimana diatur pada pasal 351 ayat 1 dan ayat 4 dari KUHPidana. (Purba)