Wabup Samosir Sampaikan Nota Pengantar 5 Ranperda  

Wakil Bupati Samosir, Martua Sitanggang menyampaiakan Nota Pengantar 5 Ranperda pada pimpinan DPRD.

Samosir, Lintangnews.com | Wakil Bupati Samosir, Martua Sitanggang sampaikan nota pengantar atas 5 Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Samosir dalam rapat paripurna DPRD setempat, Senin (14/3/2022).

Paripurna dipmpin Ketua DPRD, Sorta E Siahaan didampingi Wakil Ketua, Nasib Simbolon dan Pantas Marroha Sinaga itu turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda), Jabiat Sagala, para Asisten dan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Wakil Bupati dalam sambutannya menyampaikan, nota pengantar atas kelima Ranperda itu merupakan hasil komitmen bersama setelah melalui pembahasan dengan BP2D dan gabungan dari seluruh Komisi DPRD Samosir.

“Tujuannya untuk membangun dan membentuk infrastruktur hukum penyelenggaraan Ppmerintahan dan pembangunan melalui pembahasan, dan penetapan berbagai regulasi daerah dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) untuk perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Samosir,” sebut Martua.

Berikut kelima Ranperda Kabupaten Samosir untuk segera dibahas dan ditetapkan bersama :

1.Ranperda tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

2.Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

3.Ranperda tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Natio.

4.Ranperda tentang Bangunan Gedung.

5.Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Kabupaten Samosir.

Di akhir sambutannya, Wabup berharap, pembahasan Ranperda dapat dilaksanakan dan selesai dengan baik, demi pelaksanaan tugas-tugas di bidang pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, sehingga Samosir dapat melangkah kedepan menuju kesejahteraan yang dicita-citakan bersama. (Manru)