Sergai, Lintangnews.com | Sumantri Sihombing alias Wak Ongah (48) warga Dusun X Tangsi Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diringkus Tekap Scorpions Satuan Reskrim Polres Sergai saat membuka dadu kopyok atau dadu goyang di depan rumah warga, Minggu (31/5/2020) sekira pukul 01.30 WIB.
Dari hasil penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 105.000, 3 batang lilin putih, 3 pasang mata dadu (9 buah), 1 buah mangkok dadu warna hijau, 2 buah piringan dadu dan 1 buah beberan mata dadu.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim, AKP Pandu Winata kepada wartawan, Minggu (31/5/2020) membenarkan penangkapan tersangka atas adanya informasi dari masyarakat yang resah dengan permainan judi dadu goyang di Dusun X Tangsi Desa Simpang Empat.
Atas informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Ternyata benar, tersangka sedang membuka judi dadu kopyok di depan rumah warga bersama dengan beberapa orang pemasang. Tanpa basa basi, tersangka langsung diamankan, namun para pemasang berhasil melarikan diri.
“Dari hasil penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan alat permainan dadu kopyok,” sebut AKBP Robin.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di kantor Sat Reskrim guna proses lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e dan 3e dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (TS)