Wali Kota Siantar Diminta Copot Kapus Kesatria, Ini Alasannya

Siantar, Lintangnews.com | Wali Kota Siantar, Hefriansyah didesak agar segera mencopot Kepala Puskesmas (Kapus) Kesatria, Kecamatan Siantar Timur, karena terindikasi kuat melakukan tindakan sewenang- wenang dan menyalahgunakan jabatan (abuse of power) yang menguntungkan diri sendiri.

Ini disampaikan Daulat Sihombing Advokat dari Kantor Sumut Watch selaku kuasa hukum dari Novalyna Siagian, dokter fungsional di Puskesmas Kesatria.

Dalam pers release yang disampaikan, Senin (23/9/2019). Daulat menjelaskan, kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Artha Dewi yakni membuat peraturan khusus berupa kesepakatan pegawai Puskesmas Kesatria dalam penerimaan jasa pelayanan medis.

“Yang pertama, mengatur tentang apel pagi, apel sore, absensi setiap jam, tugas luar yang dianggap hadir, ijin tidak masuk kerja (karena anak masuk TK atau wisuda dan kemalangan), dan lain-lain di lingkungan UPTD Puskesmas Kesatria. Ini melanggar atau bertentangan dengan Kepmenpan Nomor 08 Tahun 1996 tentang Pedoman Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah, yang mengatur tentang hari kerja di lingkungan lembaga pemerintah 5 hari kerja dalam 1 minggu terhitung hari Senin sampai Jumat, dengan jumlah kerja efektif sebanyak 37,5 jam per minggu, hari Senin sampai Jumat,” sebut Daulat.

Peraturan kedua, mengatur tentang perhitungan dan pembagian jasa medis BPJS, yang melanggar Permenkes RI Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional dan Perda Kota Siantar Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Restribusi Daerah.

“Ketiga, membuat dan menerbitkan Surat Peringatan I, II dan III terhadap klien kami yang baru sebulan lamanya bertugas di Puskesmas Kesatria, sehingga melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pasalnya Artha Dewi bukan pejabat yang berwenang untuk menjatuhkan hukuman kepada ASN/PNS fungsional golongan ruang IV a s/d IV c, sebagaimana diatur Pasal 20 ayat (1) huruf a, angka 5, PP Nomor 53 Tahun 2010,” sebut Daulat.

Seperti diketahui, Artha Dewi telah menjatuhkan hukuman berupa Surat Peringatan I, II dan III secara sewenang- wenang terhadap Novalyna Siagian, karena yang bersangkutan memprotes peraturan khusus yang dibuat Artha Dewi.

Menurut mantan Hakim Adhoc pada Pengadilan Negeri (PN) Medan ini, yang dilakukan Artha Dewi, selain pelanggaran disiplin sedang dalam Pasal 12 ayat (3) PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, juga pelanggaran disiplin berat sesuai Pasal 10 ayat (2), (3), (7) dan (9). Sebab secara sengaja untuk menguntungkan diri sendiri.

Tindakan penyimpangan yang dilakukan, sambung Daulat, berkorelasi kuat dengan status Artha Dewi telah menjabat sebagai Kapus selama kurang lebih 12 tahun, sehingga membentuk watak kepemimpinan otoriter yang merasa Puskesmas Kesatria sebagai ‘perusahaan’ miliknya, sehingga secara sewenang-wenang membuat peraturan sendiri.

Ketua Sumut Watch ini juga meminta Wali Kota agar memerintahkan Kepala Inspektorat Kota Siantar untuk memeriksa Artha Dewi terkait tindakannya yang membuat peraturan ‘khusus’ di Puskesmas Kesatria.

“Kita juga menuntut Wali Kota agar memerintahkan Kadis Kesehatan agar segera menertibkan peraturan ‘khusus’ Puskesmas Kesatria dan memulihkannya pada keadaan semula sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku,” kata Daulat mengakhiri. (Elisbet)