Wali Kota Siantar Mengaku akan Tindaklanjuti Surat KASN

Siantar, Lintangnews.com | Wali Kota Siantar, Hefriansyah mengaku baru mengetahui keputusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)  yang ditujukan kepadanya terkait pembatalan Surat Keputusan (SK) pencopotan Budi Utari Siregar sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) telah sampai di Pemko Siantar.

“Nggak tau, sudah masuk ya,” tanyanya kepada ajudan saat dikonfirmasi soal surat KASN tersebut.

Ditemui usai menghadiri peresmian Bank Sampah Bantan Berseri Abadi, Hefriansyah menyebutkan, keputusan yang diberikan KASN harus dihormati.

“Yang pasti biar diketahui, dan berbicara dengan aturan dan mekanisme yang ada,” ucapnya, Selasa (22/10/2019).

Ia juga sedikit bercerita tentang surat yang dilayangkan oleh Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) beberapa waktu lalu dan menjalankan isi surat tersebut.

“Oleh karena itu, surat yang diberikan KASN juga akan kita tindak lanjuti. Oke,” tutupnya sembari berlalu. (Elisbet)