Siantar, Lintangnews.com | Fika Febrian alias AG (28) pelaku penyebab terjadinya kebakaran yang menghanguskan puluhan kios di depan Stasiun Kereta Api Kota Siantar, Jalan WR Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, pada Senin (16/12/2019) sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Siantar.
Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim, Iptu Nur Istiono, Selasa (17/12/2019). Dia mengatakan, dari hasil penyelidikan pasca kejadian itu pihaknya terlebih dahulu mengamankan Fika.
“Iya benar, dia resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Saat kita amankan, tersangka mengakui, dirinya penyebab terbakarnya beberapa kios di Jalan WR Supratman,” kata Iptu Nur saat ditemui di lokasi kebakaran bersama tim Labfor Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu).
Tak hanya itu, pelaku juga mengaku membakar kasur kamar milik Muliati menggunakan sumbuh kompor dengan menyiramkan minyak tanah. Akibatnya, sejumlah kios hangus terbakar.
“Saat dilakukan penyelidikan ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama tim Labfor, kita temukan barang bukti sebuah kompor dan sisa tempat tidur yang terbakar,” ucap Iptu Nur.
Hanya saja, pihaknya belum tau pasti apa motif pelaku sehingga tega membakar kasur milik Muliati.
“Motifnya masih kita dalami, tersangka mengaku stres dikarenakan tidak kerja untuk membiaya ketiga anaknya yang masih sekolah,” paparnya.
Namun saat ditanya apakah tersangka pengguna narkotika jenis sabu, Iptu Nur menyebutkan, setelah dilakukan test urine hasilnya positif narkoba.
“Tersangka positif narkoba, tapi dia tidak dikenakan Undang-Undang (UU) Narkotika, namun pasal 187 dan terancam penjara 12 tahun,” pungkasnya. (Irfan)