Tebingtinggi, Lintangnews.com | Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sbu, berinisial BS alias Budi alias PW (47).
Pelaku merupakan warga Jalan Sudirman Gang Pancasila Lingkungan III, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.
Kasat Narkoba melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto mengatakan, Budi ditangkap di rumahnya, Jumat (21/1/2022) sekira pukul 12.30 WIB.
“Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti 2 bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga sabu memiliki berat kotor 4,26 gram dan berat bersih 3,72 gram. Barang bukti itu ditemukan di lantai bawah tempat tidur kamar rumah pelaku,” ujar Agus kepada wartawan, Sabtu (22/1/2022).
Tersangka mengakui barang bukti itu adalah miliknya. Untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diboyong ke kantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi.
“Pelaku akan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” papar Agus mengakhiri. (Purba)



