Siantar, Lintangnews.com | Masyarakat memanfaatkan lahan kosong tanah milik negara, justru PTPN III Kebun Bangun yang berkantor di Kabupaten Simalungun nekad menuding sebagai penggarap.
Tudingan penggarap terhadap warga di Kelurahan Gurilla dan Bah Sorma, Kecamatan Siantar SItalasrai, Kota Siantar itu dilontarkan secara langsung oleh pihak PTPN III.
Dikatakan Asisten Personalia PTPN III Bangun, Dony Manurung, Sabtu (2/4/2022), kisruh yang terjadi di Kelurahan Gurilla kemarin, saat Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan penunjukan batas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN III sesuai dengan koordinat yang terdaftar di kantor BPN. Hal itu sesuai dengan permohonan PTPN III.
Ini mengingat batas batas yang dulunya telah dibuat oleh PTPN III pada saat perpanjangan HGU sudah hilang dan dirusak orang yang tidak bertanggungjawab.
“Saya akan ceritakan kronologis singkat areal/lahan tersebut. HGU lama berakhir 31 Desember tahun 2004, dimana PTPN III sudah mengajukan perpanjangan HGU, tepatnya sejak tahun 2002 (3 tahun sebelum berakhir HGU). Dengan kondisi areal itu masih diusahai sepenuhnya oleh PTPN III dengan tanaman kakao,” sebut Dony.
Lanjut Dony, tahun 2003, PTPN III melakukan replanting dengan mengkonversi tanaman kakao menjadi kelapa sawit. Kemudian tanggal 31 Desember tahun 2004 (tepat dengan berakhirnya HGU), ratusan bahkan ribuan warga masuk merusak tanaman kelapa sawit.
Bahkan mengusahai areal itu dengan cara paksa. Masuknya masyarakat itu membawa isu jika lahan tersebut tidak lagi diperpanjang oleh BPN.
Dari 126 hektar areal itu, sebanyak 26 hektar saat ini tetap PTPN III kuasai dan usahai dengan tanaman kelawa sawit (termasuk 15 hektar). Ini berhasil diambil alih dari penggarap pada tahun 2014. Sementara sisa lahan yang diduduki warga sekira seluas 100 hektar.
Dalam upaya mengambil alih areal itu, Manajemen PTPN III selalu melakukan upaya upaya persuasif dengan masyarakat. Termasuk berkoordinasi dengan pihak berwajib. Gingga di tahun 2014, manajemen PTPN III berhasil mengambilalih seluas 15 hektar dari penggarapan.
Dari kronologis di atas, PTPN III sama sekali tidak pernah menelantarkan tanah tersebut. Namun PTPN III dalam upaya pengambilalihan selama ini tetap mengedepankan kemanusiaan dan bukan upaya paksa. PTPN III hingga hari ini juga tetap membayar pajak atas areal tersebut kepada Negara.
Sebagai bentuk tanggungjawab kepada negara dan bukti PTPN III tidak menelantarkan HGU dimaksud. Terkait hal kewenangan mengkonfirmasi ke pihak BPN.
Menurut PTPN III, pihaknya tetap menyampaikan kepada instansi terkait. Termasuk yang produktif dan digarap masyarakat sebagai laporan tahunan. (Zai)



