Tebingtinggi, Lintangnews.com | Tak terima dengan tindakan yang dilakukan oknum karyawan leasing FIF Group Tebingtinggi yang menyita secara paksa 1 unit sepeda motor Honda Revo milik Surya Ependi Damanik pada 31 Oktober 2018 lalu, karena belum bisa membayar tunggakan, berujung laporan pengaduan ke Polres Tebingtinggi.
“Apa pun itu alasannya yang namanya meresahkan masyarakat wajib ditindak lanjuti polisi dan menangkap dimana hal seperti itu tidak bisa dibenarkan. Karena sudah diatur Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 dan Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit yang didaftarkan ke fidusia adalah pihak Kepolisian, bukan lah leasing berkedok debt collector,” ucap Rudi Purba salah satu warga Kota Tebingtinggi, Sabtu (3/11/2018).
Dirinya pun meminta kepada Polri, khususnya Kapolres Tebingtingi untuk menangkap semua leasing yang berkedok sebagai debt collector yang sudah meresahkan masyarakat.
“Sepengetahuan kita sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah juru sita Pengadilan dan didampingi Kepolisian bukan leasing berkedok debt collector,” paparnya.
Menurutnya, ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012, unit motor dan mobil harus mengikuti pendaftaran fidusia yang mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani.
Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan. Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan. Sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut.
“Tujuannya adalah kendaraan yang dikredit bebas dari penarikan debt collector,” harapnya.
Kapolres Tebingtinggi melalui Kasubbag Humas, Iptu J Nainggolan saat dikonfrmasi lintangnews.com, menyampaikan dengan adanya laporan warga atas tindakan oknum leasing yang berkedok debt collector karena meresahkan warga, akan segera mereka bertindak tegas. (PS)