Warga Siantar Timur Ditangkap Buang 1 Paket Sabu di Depan Apotik Jalan MH Sitorus

Siantar, Lintangnew.com | Megat (33) warga Jalan Siatas Barita, Kecamatan Siantar Timur, ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar, saat berada di depan Apotik Andriani, Jalan MH Sitorus, Kecamatan Siantar Barat, Selasa (7/4/2020) malam

Kasat Narkoba, AKP David Sinaga mengatakan, jika sebelumnya informasi diterima pihaknya menyebutkan, ada seorang pria membawa narkotika di Jalan MH Sitorus, Kecamatan Siantar Barat.

“Informasi yang kita terima menyebutkan, ada seorang pria membawa narkoba ke dalam Apotik Andriani di Jalan MH Sitorus,” kata AKP David, Rabu (8/4/2020).

Menindaklanjuti informasi itu, personil langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud. Sesampai di lokasi, petugas melihat seorang pria sesuai ciri-ciri yang dimaksud sedang berada di dalam apotik.

Saat itu personil langsung mendekatinya. Namun, saat itu tersangka yang terlebih mengetahui kedatangan petugas langsung membuang barang bukti.

“Saat kita tangkap, petugas melihat tersangka membuang 1 klip plastik. Lalu kita menyuruh tersangka mengambil barang yang dibuangnya,” jelas AKP David.

Alhasil, ternyata 1 klip plastik yang dibuang tersangka berisikan narkotika jenis sabu. Selain itu, petugas menyita barang bukti lainnya berupa, 1 unit handphone (HP) merk Samsung dari kantong celananya.

“Terkait barang bukti yang ditemukan, tersangka mengakui miliknya,” ujar orang nomor 1 di Sat Narkoba ini.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Sat Narkoba untuk dilakukan proses lebih lanjut. (Irfan)