
Asahan, Lintangnews.com | Sejumlah warga di Desa Tomuan Holbung, Kecamatan Bandar Pasir (BP) Mandoge, Kabupaten Asahan membantah mereka telah menghalangi kinerja pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara.
“Aksi kami bukan untuk menghalangi, tetapi ingin memperoleh kepastian. Sebab menurut kami lahan yang akan diperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Bakrie Sumatera Plantations (BSP) masih dalam permasalahan,” ungkap Terima S Sinaga, warga Desa Tomuan Holbung, Rabu (16/3/2022) membantah kebenaran informasi negatif yang beredar.
Menurutnya, Selasa (15/3/2022), PT BSP ada menurunkan pihak BPN Sumut dalam rangka perpanjangan HGU.
“Pihak BPN Sumut diwakili Siddik Hasibuan, Pemkab Asahan melalui Firas Bon Panjaitan dan perwakilan Camat, Yudi, tetapi kami tidak menghalangi, tetapi ingin mengetahui kebenaran,” tegas Terima didampingi sejumlah warga.
Lanjut warga, pihak BPN Sumut melakukan pengukuran atas lahan HGU yang diusulkan oleh PT BSP. Sementara diketahui, sebagian lahan itu masuk dalam kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).
Menurut mereka, lahan itu sedang dalam permasalahan. Sebab dulunya lahan itu dikelola warga Desa Tomuan Holbung, akan tetapi pihak PT BSP ngotot menyerobotnya.
“Seluas lebih kurang 1.525 hektare kami yakini masuk kawasan. Kami mohon Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk tidak memperpanjang HGU PT BSP,” tukas Terima. (Zai/Heru)


