
Tanjungbalai Lintangnews.com | Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tanjungbalai melaksanakan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Rabu (8/2).
Kegiatan validasi ini diadakan oleh Badan Pengelola Keuangan Pendapatan Aset Daerah (BPKPAD) Pemko Tanjungbalai bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran, berlangsung di Aula 1 Sutrisno Hadi lantai III kantor Wali Kota.
Wali Kota, Waris Thalib didampingi Kepala KPP Pratama Kisaran, Maman Surahman sebelumnya memimpin rapat bersama dengan para ASN tentang taat pajak.
Waris menekankan agar para ASN di Tanjungbalai patuh terhadap pajak dengan melakukan pembayaran melalui aplikasi e-Filling.
“Melakukan pelaporan SPT sudah mudah. Jangan sampai laporan SPT tahunan melewati batas waktu yang ditentukan. Pemerintah telah mengeluarkan peraturan dimana NIK menjadi NPWP. Karena itu setiap wajib pajak harus melakukan pemadanan NIP dengan NPWP nya agar statusnya menjadi valid di lamanĀ pajak.go.id.,” ujarnya.
Ia juga berharap, pertemuan dan kegiatan itu dapat menambah pengetahuan dan dapat melaksanakan berbagai kegiatan perpajakan secara baik dan tepat. (Elda)
