Siantar, Lintangnews.com | Majelis hakim vonis berbeda 3 orang terdakwa kasus pencurian di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (14/1/2019) sekira pukul 14.00 WIB.

“Menjatukan pidana terhadap terdakwa Samuel Siagian dengan terdakwa II Riki Hermanto Simanjuntak dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. Dan menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa Sinta Manurung selama 1 tahun penjara, dikurangi seluruhnya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim, Danar Dono.
Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana.
Samuel Siagian dan Riki Hermanto Simanjuntak menyatakan menerima dengan vonis yang diberikan majelis hakim. Berbeda dengan Sinta Manurung yang juga wartawati salah satu media online itu menyatakan dirinya meminta waktu kepada majelis hakim untuk melakukan pikir-pikir.
Anehnya, ketika keluar dari ruang sidang Cakra dan awak media mengambil foto ketiga terdakwa, Samuel justru merasa keberatan kalau foto mereka diambil.
“Asyik-asyik kawan ini saja yang mengambil foto,” katanya dengan nada geram sembari berjalan menuju ke ruang sel tahanan.
Sebelumnya, Polsek Siantar Marihat mengamankan ketiga terdakwa pelaku jambret handphone (HP) milik seorang pelajar yang melintas dari Jalan Siantar-Parapat Simpang 2, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar, Rabu (5/9/2018)
Diketahui identitas ketiga pelaku yakni, Sinta Monita Manurung (25) oknum wartawati media online Lensawarga.com, warga Jalan Wahidin Kampung Melayu Gang Karya Islam, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Samuel Siagian (17 ) warga Jalan Medan Km 5 Gang Pertamina, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba dan Riki Hermanto Simanjuntak (27 ) warga Jalan Narumonda Bawah Gang Tuana, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur. (res)