Warung Jalan Enggang Digerebek, Pemilik dan 2 Rekannya ‘Diangkut’ Sat Narkoba Siantar

Siantar, Lintangnews.com | Salah satu warung di Jalan Enggang, Kelurahan Sipinggol-Pinggol, Kecamatan Siantar Barat digerebek petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar, pada Rabu (16/10/2019) sekira pukul 23.30 WIB.

Pemilik warung, Budiman Simanjuntak (45) bersama 2 orang rekannya ditangkap, yakni Isfan Janil Harefa (27) warga Jalan Murai, Kecamatan Siantar Barat dan Jahtra Agung (32) warga Jalan Beo, Kecamatan Siantar Barat.

Penggerebekan itu dilakukan petugas karena adanya pengaduan masyarakat sekitar yang diterima pihak Polres Siantar menyebutkan, warung Budiman kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Menindaklanjuti informasi yang diterima, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi. Sesampai di lokasi, petugas melihat seorang pria keluar dari warung dan langsung di tangkap.

“Di lokasi pertama kali kita amankan tersangka (Isfan) saat keluar dari warung,” kata Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Eduar Tobing, Sabtu (19/10/2019).

Saat itu petugas melakukan penggeladahan terhadap Isfan. Alhasil, petugas menemukan barang bukti 1 paket sabu dari tangan kanannya. Lalu dari kantong celana belakang sebelah kiri ditemukan 1 bungkus kotak rokok Magnum berisikan 1 paket ganja.

Selain itu, petugas menyita 1 unit handphone (HP) merk Nokia dari kantong celana tersangka dan 2 lembar uang Rp 50.000.

Usai mengamankan Isfan, petugas kemudian melakukan penggeberekan ke dalam warung. Dari dalam warung, petugas berhasil mengamankan Jahtra Agung dan Budiman Simanjuntak. Saat itu, petugas langsung menggeledah di dalam warung.

“Saat kita geledah, dari dinding warung kita temukan 1 buah gitar tempat tersangka menyembunyikan 2 paket ganja,” ujar AKP Eduar.

Petugas juga menyita 1 buah tas warna hitam berisikan 3 unit HP masing-masing merk Samsung, Nokia dan Docomo.

Lalu dari bawah tempat duduk Budiman ditemukan 5 paket sabu. Sementara dari atas meja dihadapannya, petugas menyita 1 unit HP merk Samsung dan uang Rp 50.000 sebanyak 2 lembar .

Sedangkan dari kantong sebelah kanan Jahtra Agung, petugas menyita uang sebesar Rp 350.000.

Kemudian petugas kembali melanjutkan penggeledahan di depan warung. Alhasil petugas kembali menemukan, 1 buah plastik putih berisi 6 paket narkotika jenis ganja dan 1 buah gulungan kertas koran juga berisi ganja.

“Saat kita interogasi, ketiga tersangka mengakui barang bukti yang ditemukan adalah milik mereka,” papar AKP Eduar.

Selanjutnya, ketiga tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Siantar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Irfan)