Waspadai Penyakit GgGAPA, Kadinkes Simalungun Terbitkan Surat Edaran

Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Simalungun, Edwin Tony SM Simanjuntak.

Simalungun, Lintangnews.com | Kadis Kesehatan Pemkab Simalungun, Edwin Tony Simanjuntak menerbitkan surat edaran kepada 46 Puskesmas.

Langkah itu diambil oleh orang nomor 1 di Dinkes Simalungun, guna mewaspadai penyakit Ginjal Akut Progresif Atipikal pada Anak (GgGAPA).

Menurutnya, ini berdasarkan laporan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Utama RSUP Adam Malik Nomor : PM.03/X.V.1.1/10.203/2022 tentang Laporan Pasien GgGAPA di Provinsi Sumatera Utara terdapat 11 kasus.

Dari 11 kasus itu, terdapat 6 orang anak meninggal dunia. Guna menindaklanjuti perihal tersebut, Gubernur Sumatera Utara mengeluarkan surat himbauan Nomor : 440/1239/2022 kepada Bupati/Wali Kota, Kadis Kesehatan dan Kepala Puskesmas se-Sumut guna mewaspadainya.

Himbauan Gubsu itu terdapat fasilitas sarana dan prasarana layanan kesehatan seperti Apotek, IFRS, Toko Obat dan tenaga kesehatan (nakes).

Dan mengedarkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup yang diduga sebagai pemicu penyakit GgGAPA.

Dan sebagai alternatif, dapat menggunakan tablet, kapsul, suppositilorio (anal) atau lainnya.

Karenanya, Dinkes Simalungun menerbitkan surat edaran ke 46 Puskesmas.

Ini berisikan segera mensosialisasikan dan menghimbau kepada nakes maupun fasilitas kesehatan (faskes) di wilayah kerja masing-masing yakni, Apotek, IFRS dan Klinik. Dan itu semua sekaligus untuk menindaklanjuti surat himbauan dari Gubsu dan dari pemerintah pusat.

“Karenanya Bupati, Radiapoh Hasiholan Sinaga selalu memberikan arahan kepada kami senantiasa tanggap dengan yang sifatnya membahayakan bagi kesehatan masyarakat,” kata Edwin.

Lanjutnya, menindaklanjuti arahan Bupati dan himbauan Gubsu, pihaknya menerbitkan surat edaran kepada 46 Puskesmas di Simalungun. (Zai)