Lintangnews.com | Rantauprapat, 27 Agustus 2025 — Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1104 K/Sip/1973 menegaskan bahwa dalam perseroan firma, tidak hanya harta firma yang dapat digunakan untuk membayar utang — tetapi seluruh harta kekayaan sekutu turut terbebani sebagai tanggung jawab kolektif (tanggung renteng). Putusan ini kemudian dijadikan yurisprudensi oleh MA sebagai acuan hukum dalam praktik perdata di Indonesia .
Isi Putusan
MA menyatakan bahwa setiap sekutu memiliki wewenang untuk mengikat firma dengan pihak ketiga, seperti melakukan perjanjian utang . Putusan MA ini memperjelas bahwa jika sebuah utang timbul berdasarkan perbuatan hukum yang dilakukan oleh salah satu sekutu atas nama firma, maka kewajiban membayar utang tersebut tidak terbatas pada modal atau harta firma. Sebaliknya, seluruh harta kekayaan setiap sekutu turut dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban utang firma .
Dasar Hukum
Putusan ini merujuk pada ketentuan Pasal 1642 dan Pasal 1644 KUHPerdata. Pasal-pasal tersebut menyebut bahwa setiap sekutu dapat mengikat firma terhadap pihak ketiga — terutama jika sekutu lainnya telah memberikan kuasa untuk itu. MA memutuskan bahwa utang firma dapat dibayar dengan seluruh harta firma serta harta pribadi para sekutu, bukan semata-mata harta sekutu yang telah disetor .
Implikasi Praktis
Keputusan ini secara tegas menegakkan prinsip tanggung renteng (bersama-sama) antar sekutu dalam firma. Bila firma tidak mampu melunasi utangnya, kreditor dapat menagih ke setiap sekutu — dan bukan hanya terbatas pada aset firma. Hal ini menjadi perhatian penting bagi siapa pun yang terlibat atau hendak mendirikan firma sebagai bentuk badan usaha.(Team)



