Warga Tarabintang Diciduk karena ‘Jualan’ Kupon Togel

Humbahas, Lintangnews.com | Satuan Reskrim Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) meringkus pelaku tindak pidana perjudian, khususnya judi toto gelap (togel).

Kali ini seorang pria inisial JM (49) tidak bisa berkutik saat diringkus anggota Satuan Reskrim Polres Humbahas. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai petani itu dibekuk setelah menyambi ‘menjual’ kupon judi togel di daerah rumahnya di Desa Sihombu, Kecamatan Tarabintang, Kabupaten Humbahas dan kini harus mendekam di balik jeruj.

Kasubbag Humas Polres Humbahas, Ipda S Nainggolan mengatakan, JM ditangkap setelah pihak Kepolisian melakukan penyelidikan pada Sabtu (15/9/2018) sekira pukul 14.00 WIB.

“Dalam penyelidikan itu, anggota polisi berhasil mendapatkan informasi ada permainan judi jenis togel di wilayah Kecamatan Tarabintang,” sebut Nainggolan, Senin (17/9/2018).

Barang bukti yang diamankan Satuan Reskrim Polres Humbahas.

Polisi segera mendatangi lokasi dimaksud dan menemukan JM tengah menulis angka tebak-tebakan. Lantas JM pun segera diamankan bersama 1 buah buku berisikan nomor nomor tebakan judi jenis togel, uang tunai dan barang bukti lainnya.

Saat diinterogasi, JM mengakui, rekap nomor tebakan itu akan dikirim ke seseorang bermarga Tambunan yang berdomisili di Siantar. Rekap tersebut diakuinya dikirim melalui handphone (HP) dan uang tebakan, serta akan dijemput 1 kali dalam 3 hari.

“Untuk penyelidikan lebih lanjut, JM sudah ditahan di Mapolres Humbahas semenjak semalam (Minggu). Dia ditahan bersamaan barang bukti uang tunai sebesar Rp 285.000, 1 unit HP berwarna hitam merek Nokia, 1 buah SIM card, 1  buah pulpen, 1 buah buku dengan sampul berwarna merah muda yang bertuliskan angka-angka tebakan togel,” kata Nainggolan. (akim)