25 Pejabat Struktural di PDPHJ Status Percobaannya Diperpanjang

Siantar, Lintangnews.com | Sebanyak 25 pejabat struktural/ fungsional di Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PDPHJ) terdiri dari 6 Kepala Bagian (Kabag), 13 Kepala Sub Bagian (Kasubag), 3 Kepala Pasar dan 3 Wakil Kepala Pasar sampai saat ini belum dibakukan.

Setelah mendapat status percobaan selama 3 bulan, terhitung sejak bulan Oktober, 25 pejabat di perusahaan daerah milik Pemko Siantar itu masih menunggu Peraturan Wali Kota (Perwa) yang baru.

Imran Simanjuntak selaku Direktur Perencanaan dan SDM PDPHJ menuturkan, bahwa status percobaan hanya upaya promosi.

“Kalau status tidak pernah berubah, cuma sekarang masih merumuskan perampingan struktur. Jadi setelah ada Perwa baru, maka semua struktur sudah baku dengan personilnya. Jadi kita masih menunggu” ucap Imran, Rabu (26/2/2020).

Disinggung soal batas status jabatan percobaan yang telah melewati tenggat waktu, Imran menerangkan bahwa status pejabat/ struktural PD PHJ sebelum ada keputusan baru, itu artinya status percobaan diperpanjang.

“Mereka masih menjabat di posisi promosi, kita masih menunggu Perwa struktur baru agar nantinya ditetapkan sesuai dengan kapasitasnya,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua Badan Pengawas PDPHJ, Junaedi Sitanggang menyampaikan, saat ini pihaknya sedang konsern dalam restrukturisasi.

“Soal struktur, kita sudah setujui usulan dari Direksi PDPHJ, mungkin besok revisi Perwa nya diantar ke Wali Kota melalui Bagian Ekonomi,” tutur Junaedi.

Sementara itu, Alex Panjaitan selaku Anggota Komisi II DPRD Siantar menyayangkan sikap dari PDPHJ yang mengalami keterlambatan dalam menyusun Perwa yang baru.

“Harusnya sebelum habis masa tenggat waktunya, pihak PDPHJ harus menyelesaikan draft tersebut. Sehingga tepat 3 bulan, Perwa yang telah direvisi bisa dijalankan,” terang Alex.

Seharusnya, sambungnya dalam mengangkat pejabat status percobaan pada bulan oktober yang lalu tidak ada batasan dengan 3 bulan.

“Harusnya dalam pengangkatan pejabat sementara disebutkan berlaku sampai disahkannya revisi Perwa yang baru, bukan dibuat selama 3 bulan. Dimana-mana dalam revisi aturan, jauh sebelum hari harus diselesaikan, karena ini kan butuh proses. Sehingga tidak tertunggu-tunggu seperti ini sampai melewati batas waktu,” tutup Alex. (Elisbet)