34 Paket Sabu Gagal Beredar di Tebingtinggi

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan menciduk ZS alias Ebit (34) warga Jalan Cemara, Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti yakni, 1 bungkus rokok Magnum Filter berisikan 34 plastik transparan di dalamnya ada serbuk kristal diduga sabu dengan berat 1,56 gram dan uang sebesar Rp 70.000.

Kapolres Tebingtinggi melalui Kasubbag Humas, AKP Josua Nainggolan, Senin (24/08/2020) menuturkan, penangkapan ini bukti kuat pihaknya menutup habis peredaran barang haram di Tebingtinggi.

“Penangkapan pengedar sabu itu berkat laporan masyarakat. Selanjutnya, petugas turun ke lokasi, Jumat (21/08/2020) melihat seorang lelaki yang mencurigakan, dan setelah diintrogasi serta diperiksa ditemukan barang bukti tersebut dari tangan pelaku,” paparnya.

Pengakuan pelaku, sabu itu berasal dari Bo (belum tertangkap). Petugas lalu membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Tebingtinggi untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 dari Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang AKP Nainggolan. (Purba)