Calon Kades Terpilih di Tobasa Dilaporkan Setubuhi Anak di Bawah Umur

Tobasa, Lintangnews.com | Kasus dugaan pelecehan seksual terjadi terhadap anak putus sekolah yang juga masih di bawah umur dialami sebut saja namanya Melati (15) warga Desa Sitoluama, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa).

Kasus ini dilaporkan ibu Melati inisial S (33) ke Polres Tobasa atas aksi pencabulan yang dilakukan TP (53) terhadap anak perempuannya.

Mirisnya lagi pencabulan dilakukan TP dihadapan adik kandung Melati yang masih duduk di bangku SD.

Saat itu TP datang ke rumah Melati dan akan memberikan uang sebesar Rp 100 ribu asalkan mau melayani nafsu bejatnya.

Akan tetapi Melati menolak tawaran TP. Tetapi TP memaksa Melati untuk melakukan hubungan intim. Saat itu Melati tidak berdaya karena mulutnya ditutup pada saat hendak mau berteriak. Bahkan mengancam Melati kalau berteriak.

Awal terungkapnya kejadian ini sewaktu Melati menceritakan kepada ibunya jika TP telah meraba-raba payudaranya saat ditinggal kedua orang tuanya bekerja.

Bahkan Melati mengaku, sudah 10 kali mendapat perlakuan tidak senonoh. Dan TP juga memaksa Melati agar melakukan persetubuhan layaknya suami istri sebanyak 1 kali.

S pun melaporkan pencabulan yang dialami anaknya, Sabtu (9/11/2019) yang tertuang dalam LP Nomor:LP/268/XI/2019/SU/TBS di Unit PPA Polres Tobasa.

Saat diwawancarai di kediamannya, Senin (9/12/2109), S menceritakan, mereka mengontrak di rumah TP beberapa bulan yang lalu. Di samping rumah yang mereka kontrak itu ada kandang ternak babi milik TP.

“Selalunya TP datang ke lokasi itu memberi makan ternaknya. Pengakuan anak saya sewaktu, kami pergi bekerja, dia kan tinggal di rumah menjaga adiknya yang masih kecil. TP mendatangi anak saya dan merayu agar mau melakukan persetubuhan dengan iming-iming tidak bayar kontrak rumah kami. Saat kami tidak di rumah, TP melancarkan aksi bejadnya pada Melati,” ungkap S.

Lanjut S, pengakuan Melati jika dirinya sebanyak 1 kali disetubuhi TP dan 10 kali diremas-remas payudaranya dengan waktu yang berbeda saat mereka tidak di rumah.

Ibu korban berharap, pihak Polres Tobasa agar segera menangkap pelaku dan menghukum sesuai perbuatan yang dilakukannya kepada Melati.

Karena informasi yang didengarnya jika TP diketahui menang saat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Sitoluama, namun hingga saat ini masih bebas berkeliaran.

“Sementara kami ketakutan, sebab saya pernah diikuti saat pergi belanja ke Pasar Porsea. Kemana kami pergi selalu diikuti keluarga TP, sehingga ada rasa takut,” ucapnya dengan berlinang air mata.

Terpisah, Tokoh Masyarakat, Parlin Sianipar meminta pihak Kepolisian agar benar-benar serius menangani kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini.

“Apalagi yang ditunggu polisi sehingga tidak menahan pelaku. Padahal hasil visum sudah ada, begitu juga keterangan saksi. Polisi juga sudah menetapkan status tersangka terhadap TP, tetapi belum melakukan penahanan,” ungkap Parlin kepada wartawan di kantin Polres Tobasa.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tobasa, AKP Nelson Sipahutar saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah menetapkan status tersangka kepada TP. Menurutnya, ini bukti Kepolisian serius menangani kasus itu dan penyidikannya berlanjut.

“Namun kami masih perlu mengumpulkan alat bukti lain melengkapi kasus ini. Mudah-mudahan dalam minggu ini kami akan berikan informasi signifikan. Jadi saya tidak main-main dan kasus ini tetap berlanjut,” pungkas AKP Nelson. (Frengki)