Siantar, Lintangnews.com | Sebanyak 416 orang buruk pabrik rokok di Kota Siantar menerima bantuan modal usaha dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT).
Bantuan sebesar Rp 2.400.000 kepada masing-masing buruh diserahkan Wali Kota, Susanti Dewayani diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Happy Oikumenis Daely di halaman kantor Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, Jalan Cempaka Nomor 2, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Barat, Senin (19/12/2022).
Penyaluran bantuan akan dilaksanakan Senin (19/12/2022) dan Selasa (20/12/2022).
Happy saat membacakan sambutan tertulis Wali Kota menyampaikan, dari data yang telah diterima berdasarkan usulan perusahaan pabrik rokok, sebanyak 416 orang buruh telah memiliki usaha sampingan rumah tangga.
Kemudian, telah dilakukan verifikasi agar tidak adanya tumpang tindih dalam menerima bantuan langsung tunai lainnya. Sehingga layak mendapatkan bantuan modal usaha.
Wali Kota mengharapkan, bantuan modal usaha digunakan tepat sasaran dan tujuan. Sehingga dapat meringankan beban hidup buruh pabrik rokok yang terdampak pandemi, serta meningkatkan modal usaha Usaha Mikro Keci Menengah (UMKM) yang telah dilaksanakan selama ini.
“BLT DBH-CHT ini disalurkan secara tunai melalui Bank Sumut Siantar. Ini merupakan salah satu program pembinaan lingkungan sosial dalam rangka pemulihan perekonomian di Siantar, yang bertujuan mendukung bidang kesejahteraan masyarakat, utamanya memberikan rasa keadilan dan meningkatkan kesejahteraan bagi penerimanya,” terangnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Pemko Siantar, Herbet Aruan melaporkan, penerimaan DBH-CHT, baik bagian Provinsi maupun Kabupaten/Kota dialokasikan untuk mendanai program sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai cukai. Dengan bidang kesejahteraan masyarakat petani tembakau dan buruh pabrik rokok, dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi daerah.
Menindaklanjuti hal itu, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan melaksanakan program kegiatan pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung kesejahteraan buruh pabrik rokok, dengan bantuan modal usaha tahun anggaran 2022. Ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor: 215/PMK.07/2021.
“Sedangkan maksud dilaksanakan pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung kesejahteraan masyarakat yang diberikan kepada buruh tani tembakau atau buruh pabrik rokok, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Juga meningkatkan keterampilan kerja melalui bantuan modal usaha yang bersumber dari DBH CHT Siantar,” imbuh Herbet .
Lanjutnya, penerima bantuan berjumlah 416 orang, dan telah diverifikasi serta divalidasi oleh Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), dengan surat Nomor 460/2984/Dinsos P3A/XI/2022 perihal Hasil Verifikasi dan Validasi untuk Menghindari Terjadinya Tumpang Tindih dengan Penerimaan BLT Lainnya.
“Seluruh penerima telah membuat surat pernyataan, mereka mempunyai usaha sampingan (UMKM) yang diketahui Lurah masing-masing. Dan akan menggunakan bantuan modal usaha untuk meningkatkan UMKM yang mereka kelola,” sebutnya.
Kegiatan dilakukan dengan menyerahkan bantuan secara simbolis kepada beberapa perwakilan buruh pabrik rokok. (Elisbet)



