Humbahas, Lintangnews.com | Anggota DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) periode 2014-2019 mengaku, pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran (TA) 2019 dinilai cacat hukum.
Ini dikarenakan hak budgeting dewan dihilangkan dengan bukan hasil kesepakatan bersama antara Pemkab dan DPRD Humbahas terkait APBD 2019 yang dijalankan selama ini.
Jika itu itu nantinya berbuntut panjang ke proses hukum, mereka (anggota dewan) siap untuk mengklarifikasi dan mempertanggungjawabkan jika pengelolaan anggaran selama tahun 2019 diduga cacat hukum.
“Kita siap mengklarifikasi, karena kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemkab Humbahas bukan itu menjadi ranah anggaran yang dijalankan. Salah satunya pembelian mobil dinas Bupati dan Sekda tiba-tiba saja ditampung, jadi jelas cacat hukum,” tegas Anggota DPRD, Bresman Sianturi saat memberikan keterangan pers 11 anggota dewan yang tidak hadir pada rapat paripurna DPRD dengan agenda pengesahaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertangunggjawaban APBD 2019, Jumat (3/7/2020) kemarin di Dolok Sanggul.
Didampingi, Marsono Simamora (Partai Nasdem), Jimmy Togu Purba (Partai Gerindra) dan Marolop Situmorang (Partai Golkar), Bresman menjelaskan, ada anggaran sebesar Rp 33 miliar yang dirasionalisasikan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpin Bupati Dosmar Banjarnahor.
Dari anggaran sebesar Rp 33 miliar itu, disebutkan Dinas Peternakan dan Perikanan dengan anggaran yang dipangkas sebesar Rp 5.085.199.957, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan biaya anggaran yang dipangkas sebesar Rp 157.246.019.
Selanjutnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan biaya anggaran yang dipangkas sebesar Rp 165.254.175 dan Inspektorat dengan anggaran Rp 137.061.089 juga dipangkas.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebesar Rp 181.432.818 Dinas Ketahanan Pangan Rp 626.271.022,00, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Rp 149.297.925 dan Dinas Lingkungan Hidup Rp 140.345.532.
Kemudian, Bagian Organisasi di Setdakab sebesar Rp 258.500.000 Bagian Protokoler Rp 569.850.350, Kesejahteraan Sosial Rp 1.336.213.55 dan Bagian Tata Pemerintahaan Setdakab senilai Rp 857.854.594,00.
Sekretariat DPRD, di antaranya biaya perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp 150.000.000, biaya pemeliharaan rutin gedung kantor dikurangi Rp 248.000.000, rapat-rapat konsultasi dan koordinasi keluar daerah menjadi Rp 300.000.000.
Dinas Pariwisata dikurangi anggarannya sebesar Rp 2.686.929.266 selanjutnya Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Rp 346.437.236 dan Satuan Polisi Pamong Praja sebesar Rp 496.854.276.
Dinas Pertanian sebesar Rp 10.535.039.290, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rp 848.642.027, sementara Dinas Pendidikan hanya Rp 62.196.194. Sedangkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Perempuan dan Perlindungan Anak ditambah dan dikurangi anggarannya. Sebelumnya rasionalisasi sebesar Rp 5.313.673.900 rasionalisasi Rp 138.252.050 setelah rasionalisasi Rp 5.451.925.950.
Berlanjut Dinas Perumahaan dan Kawasan Permukiman ditambah dan dikurangi. Sebelum rasionalisasi Rp 6.021.763.379, rasionalisasi Rp 1.978.236.621 setelah rasionalisasi Rp 8 miliar. Hal sama juga terjadi di Dinas Perhubungan, sebelum rasionalisasi Rp 1.379.785.606, rasionalisasi Rp 49.118.033 dan setelah rasionalisasi Rp 1.330.667.573.
Kemudian, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang juga demikian, sebelum rasionalisasi Rp 26.659.819.180, rasionalisasi 10.146.879.958,30 dan setelah rasionalisasi Rp 36.806.699.138.
Sementara Bagian Umum Setdakab anggarannya dikurangi. Sebelum rasionalisasi Rp 15.643.904.120, rasionalisasi Rp 8.129.019.666 dan setelah rasionalisasi Rp 7.514.884.454.
Namun Bresman mengaku, dari 24 OPD yang dipangkas, hanya 3 perangkat lainnya tidak dipangkas yakni, Bappeda, BPKPAD dan Dinas Kesehatan.
Bresman mengatakan, prihatin dan kecewa banyaknya program yang telah disepakati bersama dirasionalisasi yang bukan menguntungkan masyarakat diubah demi kepentingan pemerintah.
“Salah satunya pembelian mobil dinas, apakah menguntungkan masyarakat, itu kan menguntungkan pemerintah. Padahal, masih banyak kendaraan dinas yang layak dipakai , itu saja dipakai kan masih bagus,” ungkapnya.
Meski demikian, Bresman tak menampik kesepakatan itu, pemerintah saat pembahasan keluar dikarenakan tidak setuju, sehingga anggota dewan mengambil keputusan tentang rasionalisasi anggaran tersebut.
Bresman menuturkan, dinilai Pemkab Humbahas tidak mengkamodiri hak budgeting dewan, sementara hak budgeting dewan dalam pengelolaan anggaran. Disebutkannya, ini meliputi perencanaan, pembahasan hingga persetujuan atau tidak persetujuan. Selain itu, pengawasan pelaksanaan anggaran dan penerima laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran.
“Jadi terus terang dengan tidak dijalankan kesepakatan bersama, hak budgeting kami dihilangkan. Artinya sama dengan Pemkab Humbahas tidak menganggap kami ada sebagai wakil rakyat terutama konstituen kami,” tegasnya. (DS)