Tebingtinggi, Lintangnews.com | Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di lingkungan Masjid Al-Jama’iyah Dusun II Naga Buntu, Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Minggu (6/9/2020) sekira pukul 19.30 WIB.
Tak terima kehilangan sepeda motornya, saksi Jamal Makmur alias Atan (61) warga Jalan Hamka Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi langsung membuat laporan polisi.
Kapolsek Tebingtinggi, Iptu Dhora Simanjuntak melalui Kasubaghumas Polres Tebingtinggi, AKP J Nainggolan membenarkan jika pelaku telah ditahan.
“Pelaku diketahui atas nama Yusmanja Pratama alias Tama (28) warga Jalan Thamrin Gang HM Yusuf, Desa Syahmad, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang dan Adi (nama panggilan) diketahui masih melarikan diri,” sebut AKP J Nainggolan, Selasa (8/9/2020).
Menurutnya, Minggu (6/9/2020) sekira pukul 19.30 WIB, korban memarkirkan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat nomor polisi (nopol) BK 5248 XAO dengan keadaan terkunci di lokasi parkir Masjid Al-Jama’iyah untuk melaksanakan Sholat Isa.
“Selesai Sholat Isa, pelapor tidak melihat lagi sepeda motor miliknya yang diparkir. Lalu dicari kesana kemari dan tidak ketemu,” papar AKP J Nainggolan.
Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Tebingtinggi. Kemudian Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengejar pelaku, sehingga berhasil meringkus Yusmanja di Jalan Jokowi Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, sementara temannya 1 orang berhasil melarikan diri.
“Tersangka dipersangkakan pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e dari KUHPidana,” sebut AKP J Nainggolan. (Purba)


