Perpanjangan Pendaftaran, JaDi Sumut: KPUD Siantar Jangan PHP yang Ingin Mencalon

Siantar, Lintangnews.com | Sampai penutupan pendaftaran di KPUD Kota Siantar beberapa waktu lalu, hanya 1 pasangan Bakal Calon (Balon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mendaftar, yakni Asner Silalahi-Susanti.

Dalam hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran tertanggal 6 Agustus tahun 2020 tentang penjelasan penundaan tahapan.

Dalam surat edaran itu, KPU RI memerintahkan KPUD Provinsi, KPUD Kabupaten/Kota untuk membuka perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah.

Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Sumatera Utara, Nazir Salim Manik mempertanyakan surat edaran yang dikeluarkan oleh KPU RI dengan penerapannya di Siantar.

“Apakah sekedar formalitas untuk memenuhi surat edaran itu atau dimaknai dimungkinkan adanya perubahan-perubahan terhadap dukungan partai politik (parpol) pengusung untuk pasangan Asner Silalahi-Susanti,” ucap Nazir, Selasa (8/9/2020).

Menurutnya, surat edaran itu memunculkan pertanyaan ini sebuah kesempatan atau formalitas.

“Sebenarnya tidak ada lagi perbincangan terhadap perubahan dukungan. Tetapi jika surat itu bermakna dimungkinkan lagi untuk terjadi perubahan, tentu dinamika politik bisa saja terjadi lagi,” ujar mantan Komisioner KPU Sumut ini.

Terkait hal itu, Nazir meminta ketegasan dari KPU agar tidak terjadi dinamika di Kota Siantar.

Nazir menyampaikan, kemungkinan jika parpol mencabut dukungan atau ada penambahan calon untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Siantar.

“Apakah memungkinkan setelah Asner Silalahi dan Susanti sebagai calon tunggal sampai akhir pendaftaran, lalu ada lagi pernyataan parpol untuk calon lain di masa perpanjangan pendaftaran. Apakah ini nanti diakomodir KPUD Siantar, ini kan jadi pertanyaan” terangnya.

Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sumut ini meminta agar hal tersebut disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat, agar tidak menjadi pemberi harapan.

“Jangan seolah-olah surat edaran itu menjadi surat Pemberi Harapan Palsu (PHP) bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai calon selain pasangan Asner-Susanti,” ujarnya.

Lanjutnya, peluang perubahan dukungan parpol sangat penting dijelaskan oleh KPU kepada publik. “Disini perlu dijelaskan pada parpol, bisa atau nggak,” tutup Nazir. (Elisbet)