5 Bulan Berfoya-Foya Habiskan Rp33 juta, 3 Pelaku Pencurian di Cafe A Plus Ditangkap

Siantar, Lintangnews.com | 5 bulan melarikan diri, akhirnya 3 pelaku pencurian uang milik PT Sukanda Djaya (Es Krim Diamond) berhasil di ringkus petugas Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar dari tiga lokasi di Kota Pematangsiantar, Selasa (16/9/19)

Ketiga pelaku yang merupakan warga Kecamatan Siantar Utara itu antara lain Jonatan Nainggolan alias Aseng (17) warga Jalan Ragi hidup Kelurahan Bane, Levi Anju Simangunsong (20) Jalan Musyawarah Kelurahan Sukadame, Bio Syaputta Gultok (20) Jalan Sekka Nauli Kelurahan Bane..

Kasat Reskrim Iptu Nur Istiono mengatakan ketiga pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban, Irfan (26) warga Sudama Dusun VI Desa Perdamaian, Keacamatan Binjai, Kabupaten Langkat.

“Ketiga pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Irfan, LP/206/IV/2019/SU/STR, tanggal 25 April 2019, lalu,” kata Nur, Rabu (18/9/19)

Iptu Nur menuturkan kejadian itu berawal pada hari Rabu (24/4/2019) lalu, sekira pukul 17.45 Wib, saat itu Irfan tiba di samping Aplus Cafe dengan mengendarai mobil box truck bernomor Polisi 9503 FCE, lalu ia memarkirkan mobil yang ia kemudikan dan turun dari mobil.

Namun saat hendak turun dan mengantarkan Ice Cream ke dalam Cafe Aplus, korban lupa mengunci kembali pintu mobil yang di kemudikannya.

Tak berselang beberapa lama di dalam cafe, korban pun kembali ke dalam mobil, namun setiba di dalam mobil ia melihat tas yang berada di dalam mobil tidak lagi dibangku sebelah kiri.

“Saat masuk ke dalam Cafe, saat itulah beraksi ketiga pelaku menggasak tas korban dari dalam mobil berisikan Uang senilai Rp 33 juta dan STNK Sepeda motor BK 6104 RAW, KTP Pelapor, ATM BCA , Kartu KIS, Kartu BPJS,” tutur nya.

Merasa dirugikan dengan aksi ketiga pelaku, saat itu korban langsung membuat laporan ke Mako Polres Pematangsiantar.

Kemudian selama 5 bulan melakukan penyelidikan, Sat Reskrim Polres Siantar berhasil menangkap tiga pelaku.

“Pertama kali kita amankan Jonatan Nainggolan alias Aseng dari Warnet Repot Net di Jalan Rakutta Sembiring Kecamatan Siantar Martoba,” ujar nya

Petugas menginterogasi Jonatan, dan dari pengakuan Jonatan mengaku melakukan pencurian itu bersama Levi Anju Simangunsong dengan mengendarai sepedamotor Yamaha Mio warna hitam di Jalan Jawa, tepatnya pintu samping Cafe Aplus.

Selanjutnya, polisi kemudian mencari Levi. Pemuda itu kemudian berhasil ditangkap petugas di Jalan Musyawarah Kiri, tepatnya di warung tuak Marga Napitupulu.

“Dari pengakuan Levi, hasil pencurian yang mereka lakukan bersama Aseng dibagi tiga. Aseng dan Levi mendapat bagian serupa, sebanyak Rp10 juta sedangkan Bio Syaputra Gultom mendapat bagian Rp8 juta, sedangkan sisanya untuk foya-foya,” jelas Nur Istiono.

Polisi kemudian memburu Bio dan berhasil meringkusnya di Rumah Kos Anggrek di Jalan Silimakuta.

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa seuntai kalung emas seharga Rp2.600.000 berikut surat pembeliannya, 1 unit sepedamotor kawasaki Ninja SS, BK 3124 CN dan kunci kontak, 3 potong kaos oblong, 3 potong celana pendek, sepotong celana panjang jeans, yang dibeli dengan uang hasil curian. (Irfan)