Simalungun, Lintangnews.com | Edarkan sabu-sabu di kampung halaman, Hartono alias Tono (39) warga Jalan Cempaka Pasar I, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, tak berkutik saat diringkus Tim Opsnal Narkoba Polres Simalungun dari kediamannya, Jumat (19/10/2018) sekira pukul 18.00 WIB.
Kasat Narkoba, AKP Heri Endrino Sihombing mengatakan, penangkapan pria berumur 39 tahun yang kini menjadi tersangka itu berawal dari informasi yang layak dipercaya diterima Tim Opsnal Narkoba bahwa di salah satu rumah juga warung di Jalan Cempaka Pasar I, Kelurahan Perdagangan III sering dijadikan transaksi narkoba.
Atas Informasi yang diterima Tim Opsnal menuju lokasi dimaksud. Setiba di lokasi, petugas melihat tersangka sedang duduk di teras rumah dan langsung melakukan penangkapan.
“Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka, personil menemukan 1 bungkus plastik klip kecil yg didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 0.20 gram,” sebut AKP Heri, Minggu (21/10/2018).
Barang bukti yang ditemukan yakni, 2 bungkus plastik klip kecil didalamnya diduga berisikan sisa sabu,1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 unit handphone(HP) merk Ichery dan uang sebesar Rp 1.240.000.
Disaksikan Kepala Lingkungan (Kepling), petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan barang bukti 1 buah kaleng rokok merk Gudang Garam, 1 bungkus plastik klip sedang di dalamnya diduga sabu dengan berat bruto 0.56 gram, 1 bungkus plastik klip sedang diduga berisi sisa sabu, 1 bungkus plastik klip besar berisikan beberapa bungkus plastik klip kecil kosong, 1 bungkus plastik klip besar berisi beberapa plastik klip sedang kosong, 1 buah alat hisap sabu, 2 buah mancis, 1 buah kaca pirex dan 2 buah jarum.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang bukti yang ditemukan itu miliknya.
Tersangka mengaku, mendapatkan sabu dari seseorang inisial H (DPO) yang tinggal di Dusun Kampung Kuba, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya tim Opsnal Narkoba melakukan pengejaran, namun saat di lokasi tidak menemukan pria yang dimaksud.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti yang diamankan dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses lebih lanjut. (irfan)