Kasus Anirat, Pengusaha Jus Diperiksa Polres Tebingtinggi

Foto-foto korban saat menjalani rawat inap.

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Bun Hiong (50) warga Jalan Persatuan No 23  A Lingkungan III, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtingi mengaku menjadi korban penganiayaan dengan kekerasan (anirat) yang dilakukan seorang pengusaha minuman jus, Ahe.

Selain sebagai pengusaha minuman, Ahe juga aktif sebagai atlit olah raga Muathai. Penganiayaan itu terjadi Kamis (3/6/2021) sekira pukul 22.30 WIB.

Akibat kejadian itu, korban Bun Hiong menderita luka berat dan memar karena dianiaya dengan tangan kosong dan pecahan gelas. Korban yang tidak berdaya itu, dilarikan warga ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkari Cabang Tebingtinggi dan saat ini dalam perawat medis.

Sebanyak 9 jahitan, akibat luka robek dibagian kepala dan wajah korban. Belum lagi bengkak dan memar di wajah dan tubuh korban. Kemudian, pendarahan di bagian mata dan belum lagi di bagian lutut.

Belum diketahui secara rinci penyebab atau asal muasal terjadinya penganiayaan itu, diperkirakan masalahnya sepele dan menjadi dendam yang berkepanjangan. Kasus anairat itu terjadi di Jalan Persatuan, Gang Pekong, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebingtinggi Kota.

“Menurut informasi beredar, pelaku saat itu dalam keadaan mabuk. Kita sudah laporkan ke pihak berwajib. Kami mohon kepada Kapolres Tebingtinggi agar dapat menangani kasus ini dengan secepatnya dan minta terus diproses. Kita minta seadil adilnya, proses tetap dilanjutkan ke meja hijau,” pinta saksi Rita Kusuma alias Ahai selaku istri korban, Senin (7/6/2021).

Bahkan kata Rita, kasus ini sedang ditangani pihak Satu Reskrim dengan tanda bukti lapor korban Nomor : STTLP /B /389/VI/2021/SPKT/PolresTebingtinggi/Polda Sumatera Utara.

Sementara itu, menurut sumber di Sat Reskrim, jika Senin (7/6/2021) pelaku masih diperiksa dan belum diperbolehkan pulang. (Purba)