71 Orang WBP Lapas Tanjung Balai Asahan Ikuti Sidang TPP

Sidang TPP yang berlangsung di Lapas Tanjungbalai Asahan.

Tanjungbalai, Lintangnews.com | Dalam upaya memenuhi hak-hak integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif, ada 71 orang ikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungbalai Asahan, Selasa (28/3/2023).

Sidang dihadiri Marlon Brando selaku Ketua TPP, Sekretaris, Abdi Rossi dan 11 orang anggota TPP lainnya.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas), Sangapta Surbakti memberikan arahan dan penguatan. Ini ditujukan agar para peserta dapat benar-benar memahami tentang hak-hak yang akan mereka terima dan tidak berasumsi negatif.

“Hak integrasi yang kami berikan kepada saudara, bukan hak mutlak. Semua dilihat dari tingkah laku saudara dalam mengikuti pembinaan, keseharian, sudah atau belum prilaku saudara berubah,” ujarnya.

Menurutnya, ini merupakan reintegrasi yakni pemberian kembali hak-hak kepada narapidana (napi) seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB).

“Kalau belum menunjukkan perubahan prilaku, jangan harap,” tegas Kalapas.

Sangapta mengatakan, Lapas Tanjungbalai Asahan banyak menyediakan bentuk pembinaan untuk mengubah prilaku WBP menjadi lebih baik. Tidak hanya sekedar mengikuti kegiatan, nantinya juga akan dinilai dalam Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) oleh petugas penilai.

“Selesai disidang TPP, sudah keluar SK PB. Kalau saudara melanggar aturan, kami akan batalkan,” tutup Kalapas.(Yuna)