754 Napi Lapas Tanjungbalai Asahan Terima Remisi dan 3 Orang Bebas

Kalapas Tanjungbalai Asahan, Sangapta Surbakti memberikan remisi pada salah seorang WBP.

Tanjungbalai, Lintangnews.com | Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusian (Kemenkumham) memberikan remisi pada 754 orang narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungbalai Asahan dan 3 orang di antaranya langsung bebas.
Ini menjadi kado istimewa di Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H tahun 2023 M, Sabtu (22/4/2023).

Bertempat di lapangan futsal usai Sholat Ied Idul Fitri 1444 H, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas), Sangapta Surbakti melakukan pemberian remisi kepada napi yang dinyatakan berkelakuan baik, menunjukan perubahan ke arah positif, serta sudah memenuhi syarat subtantif dan admistratif.

Sangapta saat menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly menyatakan pemberian remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Dikatakan, Kemenkumham melalui Dirjen Pemasyarakatan terus berupaya melakukan transformasi digital dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik yg mudah, cepat, transparan dan akuntabel.

Ini termasuk mengajak WBP untuk konsisten berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, sehingga dapat menjadi bekal kehidupan ketika kembali ke masyarakat.

“Mari kita terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan taqwa, serta meningkatkan kualitas diri. Jadi lah insan yang taat hukum, berakhlak mulia, berbudi luhur dan berguna bagi pembangunan bangsa,” sebut Kalapas.

Ada pun besaran remisi yang diperoleh napi adalah 44 orang sebesar 15 hari, 619 orang sebesar 1 bulan, 71 orang sebesar 1 bulan 15 hari dan 21 orang sebesar 2 bulan.

Di akhir pemberian remisi, Kalapas mengajak perwakilan WBP menyantap lontong bersama agar berkah Ramadhan Idul Fitri tahun ini semakin lengkap. (Yuna)