KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang, Satu Ajudan Ikut Diamankan

Semarang, LintangNews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT), kali ini menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, Selasa dini hari (3/3/2026). Fadia yang merupakan kepala daerah di Jawa Tengah diamankan bersama dua orang lain, salah satunya ajudan dan orang kepercayaannya, di wilayah Semarang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa seluruh pihak yang ditangkap langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Para pihak diamankan di wilayah Semarang,” ungkap Budi kepada wartawan di Jakarta.

Budi menambahkan bahwa KPK masih memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum Fadia dan kedua yang bersangkutan, yang saat ini berstatus sebagai terperiksa.

Golkar Kecewa, Minta Kepala Daerah Lain Belajar dari Kasus Ini

Partai Golkar, melalui Wakil Ketua Umum Ahmad Doli Kurnia, menyatakan keprihatinan mendalam atas terjeratnya kadernya dalam kasus OTT tersebut. Golkar menilai kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh kepala daerah.

Doli mengatakan, rentetan kasus operasi tangkap tangan yang menimpa banyak kepala daerah belakangan ini menunjukkan perlunya kehati-hatian serta kepatuhan terhadap hukum.

“Semestinya setelah banyaknya kepala daerah yang terkena OTT belakangan ini, kepala daerah mampu mengambil pelajaran dan tidak lagi mengambil kebijakan yang berpotensi melanggar hukum,” ujar Doli kepada media.

Sebagai kader Partai Golkar dan pimpinan daerah, Doli juga menyampaikan rasa kecewa atas insiden ini, namun Golkar berkomitmen terus mengingatkan para kader untuk menjaga amanah rakyat serta menerapkan pemerintahan yang bersih.

Proses Hukum Masih Berlanjut

Hingga berita ini ditulis, belum ada penetapan tersangka maupun perincian lebih jauh terkait dugaan perkara yang menjadi dasar OTT tersebut. KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap Fadia dan pihak lain yang terkait sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya dalam 24 jam ke depan.(*)