Simalungun, Lintangnews.com | Personil Polsekta Tanah Jawa Kesatuan Resor Polres Simalungun meringkus 2 orang tersangka penulis judi Kim, Sabtu (21/9/2019).
Keberhasilan Polsekta Tanah Jawa ini diduga setelah AKBP Heribertus Ompusunggu menjabat sebagai Kapolres Simalungun.
Dikutip dari relis WhatsApp (WA) Humas Polres Simalungun, Minggu (22/9/2019) menyebutkan, kedua tersangka itu diringkus personil Polsekta Tanah Jawa dari lokasi yang berbeda dan berawal dari adanya informasi masyarakat.
Tersangka R Simanjuntak (68) warga Tengkolan Nagori Jawa Tongah II, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun diringkus di warung miliknya, Sabtu (21/9/2019) sekira pukul 21.00 WIB. Barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 92 ribu dan 1 unit handphone (HP).
Selanjutnya, tersangka Yus (61) warga Suhi Mahasa Dusun IV, Nagori Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, juga ditangkap di warung miliknya, Sabtu (21/9/2019) sekira pukul 21.15 WIB. Dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 160 ribu dan 1 unit HP.
Setelah diinterogasi petugas, kedua tersangka mengakui perbuatan yang dilakukan dan dibawa ke Mapolsekta Tanah Jawa guna proses lebih lanjut. (rel/zai)


