Simalungun, Lintangnews.com | Unit Jahtanras Satuan Reskrim Polres Simalungun menangkap lagi tersangka jurtul (juru tulis) judi jenis toto gelap (togel).
Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu melalui pihak Humas, Sabtu (29/9/2019) menerangkan, tersangka bernama Albert Manik (56) warga Jalan Haranggaol No 64 Kelurahan Tiga Raja, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.
Tersangka ditangkap Sabtu (29/9/2019) sekira pukul 14.00 WIB dari rumahnya yang juga dijadikan warung kopi. Dengan barang bukti, 1 unit handphone (HP) Nokia warna hitam berisi angka tebakan dan uang tunai sebesar Rp 525 ribu.
Menurut pihak Humas, Sabtu (28/9/2019) sekira pukul 12.00 WIB, Unit Jahtanras memperoleh informasi jika di warung kopi tersangka ada yang menulis judi togel.
Selanjutnya petugas bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP), melihat tersangka dengan gerak gerik mencurigakan.
Kemudian mengamankan dan menemukan barang bukti. Setelahnya membawanya dan barang bukti.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Reskrim untuk diproses lebih lanjut. (rel/zai)


