Warga Pulo Bandring Ditangkap Polsek Bosar Maligas, Ini Penyebabnya

Simalungun, Lintangnews.com | Erwin (27) warga Dusun IV Desa Taman Sari, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan ditangkap personil Polsek Bosar Maligas Kesatuan Resor Simalungun, Selasa (1/10/2019) sekira pukul 13.00 WIB.

Dirinya ditangkap di jalan umum Afdeling VIII PTPN IV Kebun Tinjowan Nagori Pagar Bosi, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun atas dugaan sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Kapolres, AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kapolsek Bosar Maligas, AKP Binsar Pakpahan diteruskan pihak Humas Polres Simalungun menyebutkan, penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat.

“Pada hari Selasa (1/10/2019) sekira pukul 11.00 WIB, pelapor dan saksi mendapat informasi masyarakat jika di Nagori Pagar Bosi sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” tulis AKP Binsar Pakpahan.

Petugas pun langsung melakukan penyelidikan. Tepat di jalan umum Afdeling VIII Kebun Tinjowan, melihat seseorang yang dicurigai mengendarai Honda Beat warna putih biru dengan nomor polisi (nopol) BK 5878 VBF diamankan dan petugas melakukan penyetopan.

Barang bukti yang diamankan petugas.

Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 3 paket sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dibalut lakban warna kuning di kantongan sepeda motor sebelah kanan, 1 bungkus rokok Sampoerna ada 2 paket sedang klip transparan diduga berisi narkotika sabu, 6 buah plastik kosong klip transparan dan 1 buah sendok skop terbuat dari pipet.

Setelah diinterogasi, pria yang diamankan mengaku bernama Erwin, warga Kabupaten Asahan.

“Uang tunai sebesar Rp 100 ribu yang ditemukan adalah upah mengantar paket sabu yang diberikan Iwan (30) warga Kisaran, Kabupaten Asahan. Pengembangan tidak membuahkan hasil dan Iwan sudah tidak berada di tempat,” ucap Kapolsek.

Petugas kemudia membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Bosar Maligas guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (Rel/Zai)