Rekanan Gugat Utang Pemkab Simalungun, Sekda : Pakai Apa Kita Bayar ?

Kantor Bupati Simalungun.

Simalungun, Lintangnews.com | Pemkab Simalungun enggan menghadiri persidangan gugatan PT Bungo Pantai Bersaudara terkait utang Rp 7 miliar atas pembangunan perkantoran di komplek Kantor Bupati Simalungun, Pematang Raya, Selasa (1/10/2019).

Hal itu disampaikan Frengky Purba selaku Kabag Hukum Pemkab Simalungun saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler terkait hasil persidangan perdana yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun,

“Kenapa rupanya bang, kenapa heboh heboh kalian yang begitu-begitu. Yang benar saja lah perkara itu sudah zaman baholak itu,” kata Frengky kepada wartawan dari seberang telepon seluler miliknya.

Ketika dipertanyakan hasil persidangan dan apakah benar Pemkab Simalungun hadir di persidangan perdana di PN Simalungun, dengan tegas Frengky mengatakan tidak menghadirinya.

“Ada 3 kesempatan yang kami hadiri. Kesempatan pertama gak kami hadiri kenapa rupanya, kesempatan kedua juga. Heboh heboh kali pikirku. Siapa yang gerak- gerakkan kalian bang,” tanya Frengky.

Kembali disinggung apakah akan membayar sisa utang sebesar Rp 7 miliar itu, Frengky malah membantah jika Pemkab Simalungun tidak pernah berutang,

“Gak utang namanya lae, karena mereka wajar saja menggugat. Jadi aku gak tau, karena dalam posisi hanya membuat surat Surat Kuasa Khusus (SKK),” kata Frengky menambahkan.

Hal senada juga dijelaskan Sekda Kabupaten Simalungun, Gideon Purba terkait hutang Pemkab Simalungun terhadap PT Bungo Pantai Bersaudara. Bakal Calon (Balon) Bupati Simalungun periode 2020-2025 menilai, gugatan itu sah-sah saja,

“Kalau mereka menang akan kita tampung di APBD nanti. Karena itu kan waktu kepemimpinan pak Zul (Zulkarnain Damanik). Dulu terjadi eskalasi harga di seluruh gedung perkantoran Bupati Simalungun,” ungkap Gideon.

Sekda juga membantah, pihaknya menganggarkan pembayaran melalui APBD seperti gugatan PT Bungo Pantai Bersaudara. “Pakai apa kita membayarkannya, karena itu eskalasi harga. Kita ikuti saja persidangan, nanti kalau sidang menyuruh membayar kita coba konsultasi dengan DPRD,” tutup Sekda.

Diberitakan sebelumnya, seluruh gedung perkantoran Pemkab Simalungun di Pematang Raya dikabarkan belum membayar sisa hutang senilai Rp 7 miliar kepada PT Bungo Pantai Bersaudara.

Ini disampaikan salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Simalungun inisial SMG (53), tepatnya di Hari Kesaktian Pancasila yang jatuh pada Selasa, (1/10/2019).

Dijelaskannya, utang Pemkab Simalungun terhadap rekanan itu belum dibayarkan selama 14 tahun. Sementara bangunan telah digunakan jajaran Pemkab Simalungun.

“Kalau tidak salah sejak tahun 2005 lalu hingga saat ini kurang lebih 14 tahun lamanya Pemkab Simalungun menggantung pembayaran,” imbuhnya.