Polres Taput Ungkap Pencurian Spesialis Rumah Kosong dan Pelakunya Warga Siantar

Taput, Lintangnews.com | Keresahan warga Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) selama ini yang sering mengalami kebongkaran dan pencurian akhirnya terungkap.

Ini setelah Satuan Reskrim Polres Taput menangkap pencuri spesial rumah kosong. Pengungkapan kasus ini tidak mudah dilakukan, karena para pelaku dinilai licik dan terkoordinir.

Sebelumnya, Kapolres Taput AKBP Horas Marasi Silaen membuat Tim Khusus (Timsus) untuk melacak para pelaku. Ini setelah ada 6 laporan pengaduan masuk ke Polres Taput dengan modus yang sama.

Dalam press release, Jumat (4/10/2019), Kapolres, AKBP Horas Marasi Silaen Kasat Reskrim, AKP Zulkarnaen dan Kasubbag Humas, Aiptu Sutomo Simare-mare memaparkan pengungkapan kasus itu.

Kapolres menuturkan, korban terakhir yang mengadu ke Polres Taput adalah Saroha Ingot Hatoguan Nababan. Sebelumnya, Minggu (25/8/2019) sekira pukul 20.00 WIB, rumahnya di Jalan Rangkea, Kelurahan Dipagagan Vl, Kecamatan Tarutung sepulang dari gereja.

“Saat masuk ke dalam rumah, korban melihat pintu dapur telah terbuka dan rusak. Korban langsung menghidupkan lampu rumah dan kaget bercampur panik melihat barang-barang berserakan dan pakaian dari lemari juga sudah tidak seperti biasanya,” sebut AKBP Horas.

Saroha bersama istrinya, Juwita Nainggolan sadar, jika rumah mereka telah dirampok. Korban langsung memeriksa barang-barang berharga dan mengetahui uang tunai sebesar Rp 20 juta dan Rp 5 juta dari celengan raib. Ini termasuk 1 unit carger handphone (HP) dan jam tangan merek Duvon juga ikut raib.

“Selanjutnya Timsus Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan pengembangan, hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku di Kota Siantar,” sebut Kapolres.

Ada 2 orang pelaku yang berhasil diamankan yakni, Esron Terang Malam Sembiring dan Deni Sujoko, keduanya warga Siantar. Sementara 1 orang pelaku atas nama Yosia Geraldo Aritonang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Modus operasi tersangka melakukan tindak pencurian ketika pemiliknya tidak berada dirumah. Namun sebelumnya keadaan rumah yang ditarget sudah dipantau lebih dulu,” sebut Kapolres.

Sementara total kerugian material yang dialami pelapor sebesar Rp 150 juta . Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna kuning, 1 unit HP merek Samsung, 1 unit note book merk Asus warna biru, 1 buah carger note book, sepasang sepatu warna hitam, sepasang anting-anting, 1 potong celana jeans dan baju lengan panjang.

Para pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun dan pasal 480 (hukuman 4 tahun) dan denda Rp 900 juta. (gihon)