Ini Penyebab Pedagang Pasar Hongkong Mohon Perlindungan ke Wali Kota dan DPRD Siantar

Siantar, Lintangnews.com | Merasa dijadikan ‘ sapi perahan’ oleh Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS), puluhan pedagang Pasar Hongkong di Jalan Diponegoro memohon perlindungan kepada Wali Kota dan DPRD Siantar.

Ketua Persatuan Pedagang Pasar Hongkong (P3H), Amir Hamzah Harahap didampingi Sekretaris, Togar Sinaga mengatakan, mereka merasa diberatkan dengan banyaknya iuran yang harus dibayarkan pedagang kepada PD PAUS.

Hamzah mengatakan, PD PAUS mewajibkan pedagang membayar sewa kios sebesar Rp 475.000 per meter untuk 35 kios, iuran pelayanan pasar Rp 20 ribu per hari, penggunaan lapak steling Rp 20 ribu per hari untuk 6 steling, kelebihan jam operasional Rp 5.000 per hari untuk 2 kios dan pengelolaan kamar mandi Rp 100 ribu untuk 1 kios.

“Ini sudah memberatkan pedagang. Seperti ‘sapi perahan’ pedagang dibuat PD PAUS, harus membayar ratusan juta sewa kios dalam 1 tahun. Dari mana pedagang membayarnya,” sebut Hamzah, Selasa (8/10/2019).

Hamzah menambahkan, PD PAUS menerapkan iuran sesukanya tanpa mengkaji kemampuan pedagang.

Pedagang kata Hamzah berharap Wali Kota, Hefriansyah dan Ketua DPRD Siantar sementara, Timbul M Lingga memberikan perhatian terhadap kebijakan PD PAUS yang dinilai semena-mena.

Sementara Timbul Lingga berharap, pedagang Pasar Hongkong menyampaikan langsung aspirasinya untuk ditindak lanjuti.

“Saya minta aspirasi pedagang Pasar Hongkong disampaikan langsung ke DPRD, sehingga jelas masalahnya untuk ditindak lanjuti,” ujar Timbul. (rel)