Tiga Warga Gang Seruni Ditangkap Polsek Serbelawan, Diduga Pengguna Sabu

Simalungun, Lintangnews.com | Dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Fritsel Sitohang, Polsek Serbelawan Kesatuan Resor Simalungun kembali berhasil meringkus tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Informasi dihimpun, Kamis (17/10/2019), jika Selasa (15/10/2019) sekira pukul 19.00 WIB, personil Polsek Serbelawan itu berhasil mengamankan 3 orang laki-laki diduga pelaku penyalahgunaan narkotika sabu.

Ketiganya adalah, Iswanto alias Plento (32), Muhammad Ihsan (18) dan Ilham Sinaga (21) diamankan dari dalam salah satu rumah di Gang Seruni Nagori Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Dari para tersangka warga Gang Seruni itu, personil Polsek Serbelawan berhasil mengamankan barang bukti berupa. 1 plastik sedang bening berisikan 1 plastik kecil berisikan diduga narkotika sabu.

Kemudian, 1 buah botol bertuliskan sprite pakai tutup dilobangi berwana hijau (alat bong) yang ujungnya terdapat 3 buah sedotan plastik berwarna bening, 1 buah kaca pirex, 1 buah mancis bening merek Nagoya dan 1 buah mancis warna hijau merek Tokai yang di ujungnya terdapat jarum suntik.

Kapolsek Serbelawan, AKP Bambang Priyatno melalui Kanit Reskrim, Ipda Fritsel Sitohang memaparkan, jika Selasa (15/10/2019) sekira pukul 18.30 WIB, petugas mendapatkan informasi jika di dalam salah satu rumah di Gang Seruni Nagori sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Sementara yang menggunakan barang haram itu diduga seorang laki-laki pemilik rumah.

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Sekira pukul 19.00 WIB, terpantau pintu rumah sedang terbuka dan terlihat di dalamnya seorang laki-laki sesuai ciri-ciri dari informasi masyarakat.

Petugas bersama Ketua RT, Samiah langsung masuk ke dalam rumah. Tepatnya di ruang tengah tempat menonton televisi, ada 3 orang laki-laki yang sedang duduk- duduk di atas tikar.

Saat itu tepat di samping salah seorang yang diketahui bernama Iswanto ditemukan 1 plastik sedang bening. Petugas kemudian menyuruh Iswanto untuk mengambilnya dan setelah diperiksa di dalamnya ada 1 plastik kecil diduga berisi sabu.

Sementara kedua temannya mengaku bernama Muhammad Ihsan dan Ilham Sinaga. Keduanya mengaku patungan membeli sabu itu secara patungan dan memperolehnya dri seseorang mengaku Joni Marbun dan menerimanya di Gang Nusa Indah, Nagori Bahapal, Kecamatan Tapian Dolok, seharga Rp 60 ribu.

Petugas pun memboyong ketiganya bersama barang bukti ke Polsek Serbelawan guna diproses lebih lanjut. (rel/zai)