Siantar, Lintangnews.com | Perjuangan Budi Utari Siregar dalam mencari keadilan atas tindakan pencopotan terhadap dirinya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Siantar akhirnya membuahkan hasil.
Dihimpun dari surat yang beredar, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan nomor B-3370/KASN/10/2019 tertanggal 10 Oktober berisi membatalkan Surat Keputusan (SK) pencopotan Budi Utari dan memerintahkan Hefriansyah untuk mengembalikan ke jabatan Sekda.
Dalam poin pertama surat itu, KASN meminta agar meninjau kembali Surat Keputusan Wali Kota Siantar Nomor 800/556/IX/WK/Thu 2019.
Pada poin kedua, KASN meminta mengembalikan Budi Utari ke jabatan Sekda, karena prosedur pemberhentiannya tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Terakhir pada poin ketiga, memerintahkan agar melakukan pemeriksaan terhadap Budi Utari apabila diduga melakukan pelanggaran disiplin dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Dalam surat tersebut, KASN mengharapkan agar hal ini segera dilaksanakan Hefriansyah dalam waktu 14 hari setelah surat diterima dan dilaporkan pelaksanaan tindak lanjutnya kepada KASN pada kesempatan pertama.
Di tempat berbeda, Budi Utari saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp (WA) mengakui adanya rekomendasi dari KASN yang berisi pembatalan SK pencopotan dirinya dan mengembalikan dirinya ke jabatan Sekda.
Menurutnya, perjuangan menuntut keadilan sampai ke KASN dilakukan untuk memperbaiki nama baik dan menjadi pembelajaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lain.
Kasus ini menambah catatan untuk mengingatkan pejabat pembina kepegawaian (PPK) di tingkat Menteri, Gubernur, maupun Bupati atau Wali Kota untuk tidak mengabaikan ketentuan dengan melakukan nonjob dan mutasi pegawai yang tidak sesuai mekanisme yang sudah ditetapkan.
Di sejumlah daerah, kasus kesewenang-wenangan terhadap ASN ini disinyalir karena kepentingan proyek atau menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). (Elisbet)


